Inilah adalah contoh kasus korupsi dan
penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di
citibank dengan jabatan Senior Relation Manager dengan pangkat Vice President.
ia ditangkap pada tanggal 23 Maret 2011 dengan kasus penggelapan dan
pencucian uang nasabah di citibank. Dipandang dari sisi norma hukum, kasus
malinda dee ini telah melanggar kode etik profesi sebagai bankir seharusnya
sebagai karyawan citibank malinda dee harus mengikuti kode etik yang telah
diterapkan oleh bank indonesia namun malinda sudah tidak mematuhi peraturan
undang-undang yang telah dibuat oleh indonesia. Malinda sudah melanggar 3 pilar
kode etik banker.
Dilihat dari penggelapan dan pencairan uang
yang dilakukan oleh malinda di citibank, dapat dikatakan kesalahan ini cukup
besar dan mengakibatkan banyak kerugian kepada nasabah maupun citibank dan
tidak bisa dimaafkan. Malinda mendapatkan sanksi dengan pasal berlapis yaitu
undang-undang perbankan dan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang
yang ancamannya ia akan dipenjara selama 15 tahun.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar