Sabtu, 15 April 2017

ETIKA BISNIS PADA PT. GUDANG GARAM TBK



ETIKA BISNIS (NILAI ETIKA) PADA
 PT. GUDANG GARAM TBK

Diajukan Guna Melengkapi Tugas Ke-2 Sebelum UTS Dalam Mata Kuliah Business Ethic And Good Governance


Nama                          : Agnis Noviani Noor
NIM                            : 55116120067
Jurusan                      : Magister Manajemen
Dosen Pengampu      : Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA



  
PASCASARJANA MANAJEMEN
UNIVERSITAS MERCUBUANA
JAKARTA
2017






ABSTRAK

Bisinis adalah kegiatan yang sudah wajar bila dikatakan untuk mengejar keuntungan, banyak pemikiran dalam mencapai keuntangan tersebut yang penting untung dan tidak merugikan banyak pihak. Seharusnya dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis batasannya dengan melihat kepentingan dan hak-hak orang lain seperti dengan adanya penerapan etika karena etika berisikan tentang nilai dan norma-norma konkret yang menjadi arah dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya, tolak ukur etikanya adalah akal-pikirannya itu sendiri. Begitu pula etika dalam berbisnis akan membuat moral atau moralitas dalam berbisnis lebih baik agar dapat lebih mencermati apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan yang pantas atau tidak.
Ditemukan permasalahan etika pada PT. Gudang Garam Tbk yaitu tidak menaati peraturan bahwa dinyatakan Gudang Garam menayangkan iklannya yang ditayangkan  oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.  Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.







I
INTRODUCTION

Berbisinis adalah kegiatan yang sudah wajar bila dikatakan untuk mengejar keuntungan, banyak pemikiran dalam mencapai keuntangan tersebut yang penting untung dan tidak merugikan banyak pihak. Seharusnya dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis batasannya dengan melihat kepentingan dan hak-hak orang lain seperti dengan adanya penerapan etika karena etika berisikan tentang nilai dan norma-norma konkret yang menjadi arah dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya, tolak ukur etikanya adalah akal-pikirannya itu sendiri. Begitu pula etika dalam berbisnis akan membuat moral atau moralitas dalam berbisnis lebih baik agar dapat lebih mencermati apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan yang pantas atau tidak.
Tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas penjualan barang dan/atau jasa. Prinsip etika bisnis dalam kaitan ini berhubungan dengan berbagai upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values) dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan. Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut. Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya kepercayaan atau saling mempercayai (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat kesejahteraan pemilik merupakan derivasi dan perwujudan dari hak kepemilikan (ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap kepemilikan pribadi (property rights).
Uraian di atas lebih memberikan penekanan pada “hak” si pemilik atas perusahaannya, tanpa memberikan bobot berarti pada sisi “kewajiban” sebagai pemilik perusahaan maupun perusahaan sebagai organisasi. Dari sisi lain mata uang yang sama, pemilik perusahaan juga merupakan moral agents yang melakukan “aktivitas” di dalam serta “berintekasi” dengan masyarakat, sehingga mempunyai tanggungjawab moral terhadap lingkungannya. Tanggungjawab moral sebagai “pemilik perusahaan” mengharuskan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan (stakeholders). Dengan demikian, tanggungjawab ini relatif terbatas pada berbagai pihak seperti pemilik minoritas, karyawan, investor, kreditur, supplier, konsumen dan sebagainya. Sementara tanggungjawab moral sebagai perusahaan membawa implikasi perlunya kepekaan perusahaan di dalam membuat berbagai keputusan yang membawa dampak sosial kemasyarakatan yang lebih luas. Luasnya cakupan tanggungjawab ini biasanya dikemas melalui mekanisme tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Begitupula dengan PT. Gudang Garam Tbk Garam yang salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo tidak menaati peraturan bahwa dinyatakan Gudang Garam menayangkan iklannya yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.  Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok. Oleh sebab itu diperlukannya etika dalam suatu perusahaan agar perusahaan dapat mempunyai tanggung jawab lebih atas apa yang dilakukannya serta diperlukan adanya suatu pedoman etika bisnis yang jelas dan terinci agar setiap pelanggaran moral bisa dipertanggung jawabkan di hadapan hukum formal. Jika tidak, sejarah akan mengulanginya.

Tujuan
            Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah etika bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang etika bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui apa itu etika bisnis.
2. Untuk mengetahui etika bisnis pada PT. Gudang Garam Tbk
3. Untuk mengetahui pelanggaran serta solusinya.




II
LITERATURE REVIEW

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Gustina (2008) Etika sebagai ilmu adalah studi tentang moralitas, merupakan suatu usaha untuk mempelajari moralitas masyarakat, nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat serta sifat-sifat yang perlu berkembangkan di masyarakat. "Menurut kamus besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat". Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Stemberg (1994) mendefinisikan etika bisnis sebagai salah satu bidang filosofi yang berhubungan dengan pengaplikasian ethical reasoning terhadap berbagai praktik dan aktivitas dalam berbisinis. Dalam kaitan ini, etika bisnis merupakan upaya untuk mencarikan jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasikan berbagai moral issues yang secara spesifik muncul atau berkaitan dengan aktivitas bisnis tersebut. Dengan demikian proses dimulai dari analisis terhadap the nature and presuppositions of business hingga berimlikasi sebagai prinsip-prinsip moral secara umum dalam upaya untuk mengidentifikasi apa yang benar didalam berbisnis, memeberikan argumen bahwa prinsip-prinsip moral ini akan menjadi kriterian didalam menilai berbagai tingkah laku bisnis yang dianggap acceptable, yang akan diaplikasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku bisnis, dimana dan kapan saja.
Kurniawati (2015) etika bisnis adalah Etika (Ethics) yang menyangkut tata pergaulan di dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Bisnis adalah kegiatan-kegiatan teratur yang melayani kebutuhan yang bersifat umum (artinya: non-personal) sambil memeperoleh pendapatan (Income). Jika di dalam “pendapatan” itu dikalkulasikan laba, maka bisnis tersebut bersifat komersial. Bertens (2000) Etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf: taraf makro, meso, dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso, etika bisnis menyelediki masalah-masalah etis di bidang organisasi. Pada taraf mikro yang difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi dan bisnis.
Studi tentang etika menurut DeGeorge (1999) dapat dibedakan dalam tiga bentuk etika, yaitu :
1. Etika Deskriptif : Mempelajari dan menjelaskan moralitas dari orang, budaya atau masyarakat dimana di studi ini mengenali, membamdingkan dan membedakan berbagai sistem moral, praktek, kepercayaan, prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang berbeda.
2. Etika Normatif : Pemahaman yang diperoleh dari etika deskriptif dan berusaha untuk menegmbangkan sebuah sistem moral yang terpadu.
3. Etika Meta : Suatu studi dari etika noematif, etika meta ini berhubungan dengan apa itu pengertian dari istilah moral, misalnya apa yang dimaksud baik buruknya dari segi moral itu, dan apa yang diartikan dengan tanggung jawab moral, juga mempelajari penelaahan moral.
Adapula etika terdiri dari etika umum dan khusus yang dimana etika umum itu menyangkul hal-hal umum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip dan norma moral dalam bidang-bidang tertentu, dan salah satu contoh etika khusus adalah etika bisnis ini.

2.2 Pembentuk Nilai Etika
Menurut Mamduh (2003:74) etika individu dipengaruhi atau dibentuk oleh beberapa hal, yaitu:
1. Keluarga
Keluarga merupakan tempat tumbuhnya seorang individu, karena keluarga mempunyai pengaruh penting dalam pembentukan etika seorang individu. Individu akan berperilaku mencontoh perilaku orang tuanya atau keluarga dekat, atau berperilaku seperti yang disusruh oleh orang tuanya.

2. Pengaruh Faktor Situasional
Siatuasi akan menentukan etika individu. Sebagai contoh, jika seseorang mencuri barangkali mempunyai alasan karena ia membutuhkan uang tersebut karena anakanya sakit. Meskipun nampaknya jalan yang diambil merupakan jalan pintas, tetapi situasi semacam itu membantu memahami kenapa seseorang dapat melakukan tindakan yang tidak etis.

3. Nilai, Moral, dan Agama.
Seseorang yang memprioritaskan sukses pribadi dan pencapaian tujuan  keuangan tentunya mempunyai perilaku yang lain dibandingkan mereka yang memprioritaskan untuk menolong orang lain. Keputusan dan perilaku manajer seringkali dipengaruhi oleh kepercayaanya.

4. Pengalaman Hidup
Selama hidupnya, manusia mengalami banyak pengalaman baik maupun yang jelek. Pengalaman tersebut merupakan proses yang normal dalam kehidupan seseorang. Pengalaman tersebut akan membentuk etika seseorang. Sebagai contoh, seseorang yang mencuri kemudian tidak
 

2.3 Prinsip-Prinsip Etika dan Perilaku Bisnis

Menurut pendapat Michael Josephson dalam kurniawati (2007:125), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu :
1. Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, tidak curang, dan tidak berbohong.

2. Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat dan saling percaya.

3. Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh.

4. Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara; jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam kerahasiaan; begitu juga dalam suatu konteks professional, jaga/lindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hindari hal yang tidak pantas dan konflik kepentingan.

5. Kewajaran/Keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk mengakui kesalahan; dan memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain. Seema Gupta (2010:11) menyatakan bahwa konsep keadilan secara tradisional telah berkaitan dengan hak dan kewajiban.

6. Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, barbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.

7. Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati   kebebasan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, jangan merendahkan diri seseorang, jangan memperlakukan seseorang dan jangan merendahkan martabat orang lain.

8. Kewarganegaraan yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.

9. Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam hal baik dalam pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin dan penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan yang terbaik berdasar kemampuan, mengmbangkan, dan memperhahankan tingkat kompetensi yang tinggi.

10. Dapat dipertanggung jawabkan, yaitu memilki tanggung jawab, menerima tanggung    jawab atas keputusan dan konsekuensinya, dan selalu mencari contoh.


2.4 Menciptakan Etika Bisnis
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Susanti (2008) Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendalanya.





III
METHODS

Metode pada penulisan tugas ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber untuk menjawab tujuan masalahnya. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Bursa Efek Indonesia (IDX), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.




IV
RESULT AND DISCUSSION

4.1    Profil Perusahaan

PT Gudang Garam (Tbk) adalah Perusahaan rokok Gudang Garam yang salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo dan telah berdiri sejak tahun 1958 di kota Kediri, Jawa Timur. Berawal dari industri rumahan, perusahaan kretek Gudang Garam telah tumbuh dan berkembang seiring tata kelola perusahaan yang baik dan berlandaskan pada filosofi Catur Dharma. Nilai-nilai tersebut merupakan panduannya dalam tata laku dan kinerja perusahaan bagi karyawan, pemegang saham, serta masyarakat luas. Hingga kini, Gudang Garam sudah terkenal luas baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai penghasil rokok kretek berkualitas tinggi. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM). Bagi Anda para penikmat kretek sejati, komitmen perusahaan ini adalah memberikan pengalaman tak tergantikan dalam menikmati kretek yang terbuat dari bahan pilihan berkualitas tinggi.
Perusahaan memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran cukai dan pajak perusahaan yang cukup signifikan sementara profitabilitas dapat dipertahankan. usahanya mendukung petani tembakau dan cengkeh serta jaringan pengecer termasuk pedagang asongan yang luas. Investasinya untuk membangun fasilitas produksi yang modern dan rantai pasokan logistik menempatkan kami di posisi yang handal dalam sektor konsumen ritel dalam negeri. Gudang garam adalah perusahaan besar yang mempekerjakan langsung karyawan dan juga membuka lapangan kerja melalui unit distribusi dan penjualan yang tersebar di seluruh nusantara.
Sejak lama Gudang Garam terlibat dalam kegiatan sosial sebagai tanggung jawab perusahaan kepada komunitas di sekitar wilayah kerja kami, Gudang Garam tumbuh berdasarkan falsafah pendiri perusahaan yang kemudian dikembangkan menjadi dasar tata kelola perusahaan yang baik. Nilai-nilai tersebut seterusnya dijadikan panduan untuk senantiasa memenuhi tanggung jawab kepada karyawan dan masyarakat sekitar. Kami memiliki komitmen untuk menunaikan tanggung jawab sosial serta terus berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Bagi kami, perwujudan tanggung jawab sosial pada masyarakat merupakan sebuah investasi bagi masa depan sekaligus kesempatan untuk memastikan agar perusahaan dan masyarakat dapat tumbuh bersama dan saling mendukung, maka dari itu gudam garam mengadakan sistem CSR diperusahaannya dalam berbagai segi, yaitu:
1.  Masyarakat
Gudang Garam dapat mencapai posisi saat ini antara lain berkat dukungan dari masyarakat sekitarnya. Untuk itu, Perseroan menganggap perlu untuk mempertahankan hubungan ini melalui program-program kegiatan sosial yang menciptakan keharmonisan dan sinergi dengan kegiatan sosial pemerintah daerah setempat. Pada tahun 2013, Perseroan memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada sejumlah yayasan, panti asuhan, panti wreda dan panti cacat. Kami juga merenovasi rumah tidak layak huni bagi warga di Kediri dan juga mendanai kegiatan pengadaan kamar mandi, kamar kecil dan tempat mencuci dengan memasang pipa dan bak air untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan prasarana bagi warga setempat
3. Pendidikan
Pada tahun 2013, Gudang Garam terus memberikan beasiswa dan bantuan renovasi sekolah dan ruang kelas serta sarana sekolah seperti meja, kursi, lemari buku, alat tulis, laptop dan seragam. Kami juga membuka kesempatan magang di Perseroan bagi pelajar dan mahasiswa, serta melayani kunjungan akademis / studi banding dari berbagai institusi pendidikan.
4. Keagamaan
Perseroan juga kerap berpartisipasi dalam menjaga tali silaturahmi yang terjalin dengan baik antar umat beragama khususnya di wilayah Kediri. Dalam semangat kebersamaan, Gudang Garam terus medukung berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh paguyuban keagamaan setempat dan terus memberikan bantuan untuk sarana peribadatan dan prasarana lainnya. Perseroan juga memberikan bantuan pengadaan pos pengamanan bagi pihak kepolisian menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru di sepanjang jalur mudik yang meliputi wilayah polda Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Selama bulan Ramadhan, Perseroan tetap aktif berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan keagamaan seperti kegiatan buka puasa bersama seluruh lapisan masyarakat, mulai dari para pemimpin masyarakat, pemuka agama dan pejabat pemerintah termasuk aparat keamanan setempat.
5. Olahraga
Selama bertahun-tahun, Gudang Garam banyak memberikan bantuan untuk penyelenggaraan program olahraga di daerah, terutama tenis meja dan bola basket. Selain itu Perseroan juga turut menjadi sponsor untuk olahragawan yang mengikuti turnamen di tingkat daerah maupun kabupaten dan di luar negeri. Hal ini merupakan komitmen Perseroan selama beberapa tahun terakhir terhadap pengembangan generasi muda. Perseroan membangun stadion olahraga di Temanggung, Jawa Tengah.
6. Kesehatan
Pada tahun 2013, 1.000 karyawan Gudang Garam ikut menyumbangkan darah dalam program donor darah yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia. Melalui kerjasama dengan tim dokter ahli di Rumah Sakit Umum Daerah Kediri, Perseroan juga memberikan bantuan operasi gratis bagi 23 penderita bibir sumbing yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dengan bantuan tim dokter dan rumah sakit, Gudang Garam menyelenggarakan program pemeriksaaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga desa di Kediri.
4.2    Pembahasan Kasus

Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
  • Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
  • Bersaing secara sehat.
  • Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku. Iklan  yang  menyatakan  kebenaran dan  kejujuran  adalah  iklan  yang  beretika. Akan  tetapi,  iklan  menjadi  tidak  efektif, apabila  tidak mempunyai  unsur  persuasif. Akibatnya,  tidak  akan  ada  iklan  yang  akan menceritakan  the whole truth  dalam  pesan iklannya. Sederhananya,  iklan  pasti  akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak  tertarik  untuk menjadi konsumen produk atau jasanya. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio (suara). Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.

Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan  rokok  dan  produk  khusus  dewasa  (intimate  nature) hanya  boleh  disiarkan  mulai  pukul  21.30  hingga  pukul  05.00 waktu setempat.

Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni :

dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

4.3 Kode Etik Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris Dan Karyawan PT. Gudang Garam Tbk

Kode Etik ini disusun berdasarkan standar perilaku yang dianut oleh PT Gudang Garam Tbk (“Perusahaan”). Standar perilaku tersebut mengacu kepada nilai-nilai yang terkandung dalam visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan terkemuka kebanggaan nasional yang bertanggungjawab, dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham, serta manfaat bagi semua pemangku  kepentingan  secara berkesinambungan.
Standar perilaku sebagaimana dimaksud di atas, berasaskan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Catur Dharma Perusahaan yaitu sebagai berikut:
-          Kehidupan yang bermakna dan berfaedah bagi masyarakat luas merupakan suatu kebahagiaan.
-          Kerja keras, ulet, jujur, sehat dan beriman adalah prasyarat kesuksesan.
-          Kesuksesan tidak dapat terlepas dari peranan dan kerjasama dengan orang lain.
-          Karyawan adalah mitra usaha yang utama.

Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut diatas perlu dimanifestasikan dan dibingkai dalam ketentuan-ketentuan kode etik yang menjadi pedoman perilaku bagi direktur, anggota dewan komisaris dan semua karyawan Perusahaan, yang didasari dengan semangat kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

-            Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan.
 Perusahaan memtliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi  hukum  dan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Setiap Direktur, anggota Dewan Komisaris dan semua karyawan Perusahaan berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku secara nasional maupun peraturan daerah.

-            Prinsip Pelaksanaan Tugas
Prinsip pelaksanaan tugas didasarkan pada kewajiban menjalankan amanah yang diberikan oleh pemegang saham dan Perusahaan. Setiap Direktur, anggota Dewan Komisaris dan semua karyawan Perusahaan berkewajiban melaksanakan tugas dengan itikad baik, penuh tanggungjawab  dan kehati-hatian.


-            Benturan Kepentingan
Setiap Direktur, anggota Dewan Komisaris dan semua karyawan Perusahaan berkewajiban menghindarkan diri dari kegiatan atau kepentingan yang menyebabkan timbulnya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap Perusahaan. Setiap Direktur, Komisaris atau karyawan yang terkait benturan kepentingan, wajib mengungkapkan keadaan benturan kepentingan tersebut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris guna pengambilan keputusan lebih lanjut.

-            Karyawan
Perusahaan sangat menghargai keragaman dalam lingkungan kerja yang dilandasi oleh sikap saling percaya dan saling menghormati serta memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk kemajuan dan reputasi Perusahaan. Perusahaan merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan atas dasar kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan bagi pekerjaan yang relevan. Perusahaan memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Perusahaan tidak akan menggunakan cara-cara kerja yang berSifat memaksa dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Perusahaan memandang karyawan sebagai mitra usaha yang utama, dan karenanya Perusahaan bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat keterampilan dan kemampuan setiap individu. Perusahaan selalu menjalin komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui sarana yang tersedia dalam Perusahaan.
Kode Etik ini bagi karyawan merupakan tambahan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2015- 2017 yang telah didaftarkan pada Kantor Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I., sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Dicektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 114/PHIJSK-PKKAD/PKB/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 yang telah disampaikan kepada Direksi dan semua karyawan Perusahaan.

-            Integritas Bisnis
Perusahaan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas bisnis. Perusahaan berkomitmen untuk tidak menerima atau memberi suap, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau keuntungan lainnya yang tidak wajar untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Setiap karyawan tidak boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai suap menurut hukum. Setiap permintaan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Perusahaan dan dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksi secara jelas. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta  dibukukan.


-            Hubungan Mitra Usaha
       Kerjasama dan hubungan baik dengan pihak lain merupakan salah satu prinsip yang dianut oleh perushaan. Perusahaan memiliki komitmen tinggi dama menjjalin hubungan bisnis yanga saling menguntungkan dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha Perusahaan mengharapkan para mitra bisnis tersebut mematuhi prinsip bisnis yang sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan.

-            Partisipasi Pada Masyarakat
       Perusahaan memiliki komitmen untuk menjadi perusahaan handal, dan menjadi bagian integral dari masyarakat serta aktif menjalankan tanggungjawab sosisal terhadap masyarakat dan komunitas setempat.

-            Klarifikasi dan Penyelesaian
      Klarifikasi dan penyelesaian atas hal-hal terkait dengan penegakan kode etik perusahaan dilakukan dan diputuskan dalam rapat direksi dan dewan komisaris. Klarifikasi dan penyelesaian atas hal-hal terkait kepatuhan karyawan terhadap kode etik perusahaan dilakukan dan diputuskan oleh departemen sumverdaya manusia perusahaan.

-            Perubahan dan Pengembangan
       Kode etik ini dapat diubah atau dikesampingkan oleh direksi dan dewan komisaris dengan keputusan direksi dan persetujuan komisaris.





BAB V
CONCLUSION AND RECOMENDATION

5.1    Kesimpulan

Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.

5.2    Saran

Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).





References
Bertens.K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Penerbit Kanisius. Yogyakarta. https://books.google.co.id/books?id=DlzMRHlfQx8C&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Bahri Zainul. Makalah Etika Bisnis.

Gustina. (2008). Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis. Jurnal Ekonomi    Dan Bisnis. Vol 3, No. 2.

Kurniawati Hanie. (2015). Literatur Review: Pentingkah Etika Bisnis Bagi Perusahaan?.

Kristianto Paulus Lilik. Etika Bisnis Dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Fakulta Ekonomi UKRIM.

Lampiran Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Direksi. (2015). Kode Etik Anggota Direksi, Anggota Dewan Direksi Dan Kayawan PT. Gudang Garam Tbk.

Lukviarman Niki. (2004). Etika Bisnis Tak Berjalan Di Indonesia : Ada Apa Dalam Corporate Governance. Jurnal Siasat Bisnis (JSB). No. 9, Vol. 2, Hal: 139-156.

Mukzamjm Judi dan Priambada Swasta. Modul Etika Dan Lingkungan Legas Bisnis. Brawijaya University.

Susanti Beny. (2008). Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.

Prasetyono. (2011). Analisis Ukuran Perusahaan, Penerapan Etika Bisnis Dan Praktik “Corporate Governance” Terhadap Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Prodising Seminar Nasional Penelitian dan PKM: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora. Vol 2, No.1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...