Minggu, 04 Juni 2017

Forum 10, Minggu ke-13. Apa itu corruption dan fraud? Bagaimana cara untuk dapat mengurangi tindak korupsi dan penipuan di segala aspek kehidupan?




Corruption
Korupsi disini merupakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu pelaku korupsi ini biasanya merupakan orang-orang yang memiliki kedudukan dalam suatu instansi maupun organisasi. Contohnya bisa kita lihat sendiri pada banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Biasanya koruptor tersebut merupakan pejabat negara atau instansi yang memiliki kewenangan tertentu. Terjadinya korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, antara lain:

   -    Konflik Kepentingan : Hal ini sering kita jumpai dalam berbagai bentuk, di antaranya bisnis    pelat merah atau bisnis pejabat dan keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau rekanan di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.

  -     Penyuapan : Praktek-praktek penyuapan sesungguhnya banyak terjadi dalam dunia bisnis di sekitar kita. Penyuapan biasanya dilakukan agar dapat menghindari prosedur atau birokrasi yang terkesan berbelit-belit. Penyuapan ada berbagai macam bentuknya. Kickback meruapkan salah satu bentuk penyuapan dimana penjual menyerahkan sebagian dari hasil penjualannya. Prosentase yang diserahkan itu bisa diatur dimuka atau diserahkan sepenuhnya kepada penjual. Dalam hal terakhir, apabila penerima kickback mengganggap kickback yang diterimanya terlalu kecil maka dia akan mengalihkan bisnisnya ke rekanann yang mampu memberi kickback yang lebih tinggi.

- -    Illegal Gratuities : pemberian arau hadiah yang merupakan dalam bentuk terselubung atau sering disebut juga sebagai gratifikasi.

Fraud atau kecurangan adalah sebuah kerugian yang dialami oleh tiap perusahaan atau organisasi. Fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh sorang karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki kedudukan tinggi dalam sebuah organisasi.

Bagaiamana cara untuk dapat mengurangi tindak korupsi dan penipuan di segala aspek kehidupan?
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
  1. Upaya pencegahan (preventif).
-       Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
-          Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
-         Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
-          Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
-          Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
-      Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
-          Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
-  Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

b. Upaya  penindakan (kuratif).
           Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
o   Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
o   Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
o   Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
o   Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
o   Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
o   Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
o   Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
o   Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
o   Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
o   Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).



            c. Upaya Edukasi Masyarakat / Mahasiswa
o   Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
o   Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
o   Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
o   Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
o   Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas. 

d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

-          Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.

-          Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
 

Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1.    Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanyakorupsi.
2.    Strategi Deduktif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.    Strategi Represif 
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Referensi : 
http://dayat24576.blogspot.co.id/2015/06/korupsi-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...