Corruption
Korupsi disini merupakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu pelaku
korupsi ini biasanya merupakan orang-orang yang memiliki kedudukan dalam suatu
instansi maupun organisasi. Contohnya bisa kita lihat sendiri pada banyak kasus
yang terjadi di Indonesia. Biasanya koruptor tersebut merupakan pejabat negara
atau instansi yang memiliki kewenangan tertentu. Terjadinya korupsi bisa
terjadi karena beberapa hal, antara lain:
- Konflik Kepentingan : Hal ini sering kita jumpai dalam berbagai bentuk, di antaranya bisnis pelat merah
atau bisnis pejabat dan keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau
rekanan di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.
- Penyuapan : Praktek-praktek penyuapan sesungguhnya
banyak terjadi dalam dunia bisnis di sekitar kita. Penyuapan biasanya dilakukan
agar dapat menghindari prosedur atau birokrasi yang terkesan berbelit-belit.
Penyuapan ada berbagai macam bentuknya. Kickback meruapkan salah satu bentuk
penyuapan dimana penjual menyerahkan sebagian dari hasil penjualannya.
Prosentase yang diserahkan itu bisa diatur dimuka atau diserahkan sepenuhnya
kepada penjual. Dalam hal terakhir, apabila penerima kickback mengganggap kickback
yang diterimanya terlalu kecil maka dia akan mengalihkan bisnisnya ke rekanann
yang mampu memberi kickback yang lebih tinggi.
- - Illegal Gratuities : pemberian arau hadiah yang merupakan
dalam bentuk terselubung atau sering disebut juga sebagai gratifikasi.
Fraud atau
kecurangan adalah sebuah
kerugian yang dialami oleh tiap perusahaan atau organisasi. Fraud dapat
diartikan sebagai kecurangan. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh
siapa saja, baik oleh sorang karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki
kedudukan tinggi dalam sebuah organisasi.
Bagaiamana
cara untuk dapat mengurangi tindak korupsi dan penipuan di segala aspek
kehidupan?
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas
tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
-
Menanamkan semangat nasional yang positif
dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan
formal, informal dan agama.
-
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan
prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola
hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
-
Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan
yang memadai dan ada jaminan masa tua.
-
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur
dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat
yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang
efisien.
-
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan
pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan
rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen
beserta jawatan di bawahnya.
b. Upaya penindakan (kuratif).
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan
dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh
KPK :
o
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter
jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
o
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru,
Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen
keimigrasian.
o
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan
Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
o
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian
tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
o
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI
(2004).
o
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU
kepada tim audit BPK (2005).
o
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi
Jakarta (2005).
o
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
o
Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur
sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
o
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
o
Memiliki tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
o
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
o
Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
o
Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman
tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
o
Mampu memposisikan diri sebagai subjek
pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk
kepentingan masyarakat luas.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
-
Indonesia Corruption
Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang
yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan
rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21
Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto
yg bebas korupsi.
-
Transparency International (TI) adalah
organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan
di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi
non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi
tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI
Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya,
Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di
posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan
Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih
baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria,
Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia
adalah negara terbebas dari korupsi.
Cara
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya
korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya,
sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya
yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini
melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanyakorupsi.
2. Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan
korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat
ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang
harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai
aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan
korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu
hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3. Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat
disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat
dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara
terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan
strategi yang hendak dilaksanakan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar