Selasa, 03 Desember 2013

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA?

Ya, secara keuangan(financial) maupun non financial  koperasi sangat menguntungkan untuk anggotanya,karena koperasi dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi anggotanya. Investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal.


Manfaat secara keuangan yang dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
a. dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir,
b. setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di koperasi,
c. pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU) yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan

Sedangkan secara no financial, anggota koperasi juga akan memperoleh keuntungan yakni sebagai berikut :
a.     Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
b.     Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang dapat menyejahterakan adalah sebagai berikut :

• Anggota dapat memiliki investasi, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
• Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang.
• Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
• Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
• Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.

Apabila dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang didapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan kecil.
Sementara, jika menabung di koperasi, anggota bisa mendapatkan bunga 10% meskipun menabung dalam jumlah yang kecil. Para anggota juga bisa terbebas dari hutang dengan adanya program pengembangan usaha, sehingga kesejahteraan anggota pun bisa tercapai.


 Koperasi memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya ;
1. Meningkatkan penghasilan bagi anggotanya.
Dengan membagikan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dari koperasi sesuai dengan jasa dan kegiatannya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa tersebut harus lebih murah dari toko-toko yang ada. Dimaksudkan supaya barang dan jasa tersebut dapat dijangkau oleh anggota koperasi yang kurang mampu.
3. Kemudahan simpan –pinjam bagi anggotanya.
Setiap anggota koperasi dapat melakukan simpanan dan pinjaman untuk menjalani seuatu kegiatan atau usahanya.

Nama : Agnis noviani noor
Npm  : 20212334
Kelas : 2EB26

Selasa, 29 Oktober 2013

APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?


Betul, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.

Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
  • masing-masing anggota;
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  Kemandirian.

Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.

Prinsip koperasi Indonesia:
  •  Selalu melakukan trade off
  •  Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  •  Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  •  Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  •  Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  •  Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  •  Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  •  Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
  •  Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
  •  Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:

a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi

Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Nama: Agnis noviani noor
Kelas : 2EB26
Npm : 20212334

Sabtu, 19 Oktober 2013

DASAR - DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA


Dasar - dasar hukum di indonesia

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku

UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
 Pengertian Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.

Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum   Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  •  Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
  • Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.  

 Nama : Agnis noviani noor
 Kelas  : 2EB26
 Npm   : 20212334

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...