Dasar - dasar hukum di indonesia
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah
UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto,
dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku
UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU
25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap
bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia
:
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi
merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang
termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada
kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum
yang telah ditetapkan.
Dalam
undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Nama : Agnis noviani noor
Kelas : 2EB26
Npm : 20212334
Tidak ada komentar:
Posting Komentar