Apa Yang Dimaksud Dengan Governance Rating?
Corporate
Governance Rating (CGR) / Penilaian Tata Kelola Perusahaan adalah pendapat mengenai
posisi relatif entitas sehubungan dengan penerapan praktik tata kelola
perusahaan. Ini memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai
tingkat praktik tata kelola perusahaan. Ini memungkinkan entitas perusahaan
untuk memperoleh penilaian independen dan kredibel terhadap kualitas dan
tingkat tata kelola perusahaan mereka. Proses pemeringkatan juga akan
menentukan posisi relatif entitas berhadapan dengan praktik terbaik yang
diikuti di arena domestik maupun internasional. Perusahaan juga dapat
menggunakan peringkat ini sebagai referensi dan menetapkan tolok ukur untuk
perbaikan lebih lanjut. Investor dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan
keuntungan karena mereka dapat membedakan perusahaan berdasarkan tingkat tata
kelola perusahaan.
Implementasinya
tentang governance rating pada perusahaan-perusahaan di Indonsesia
Penerapan Tata Kelola Perusahaan
kian menjadi faktor penentu yang strategis bagi perusahaan agar dapat
senantiasa meningkatkan nilai serta memelihara proses pertumbuhan yang
berkelanjutan. Oleh karenanya, setiap perusahaan perlu terus meningkatkan kerja
kerasnya agar dapat mengambil manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
(Good corporate governance) yang baik.
Indonesia mulai menerapkan prinsip
GCG sejak menandatangani letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu
bagian pentingnya adalah pencatuman jadwal perbaikan pengelolaan
perusahaan-perusahaan di Indonesia (YPPMI & SC, 2002). Sejalan dengan hal
tersebut, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berpendapat
bahwa perusahaan-perusahaan diIndonesia mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan
standar GCG yang telah diterapkan di tingkat internasional. Jika dilihat dari
sejarahnya, keberadaan corporate governance
didasari oleh dua konsep penting.
Konsep pertama, legitimasi penggunaan kekuasaan dengan dikotomi antara pemilik
dan pengelola perusahaan (agency problems). Konsep kedua, pada kenyataannya
tidak mungkin untuk membuat sebuah kontrak yang lengkap (incomplete contracts)
antara pemilik dan pengelola perusahaan.
Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance (KNKCG) berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia
mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar GCG yang telah diterapkan di
tingkat internasional. Namun, walau menyadari pentingnya GCG, banyak pihak yang
melaporkan masih rendahnya perusahaan yang menerapkan prinsip tersebut. Masih
banyak perusahaan menerapkan prinsip GCG karena dorongan regulasi dan menghindari
sanksi yang ada dibandingkan yang
menganggap prinsip tersebut sebagai bagian dari kultur perusahaan.
Rencana KNKG ke depannya supaya
pelaksanaan GCG di Indonesia semakin baik dengan pekerjaan KNKG itu lebih kepada penyusunan pedoman GCG, dan
bersama Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI), kita berusaha membangun
agent of change sebanyak-banyaknya, dan juga melakukan sosialisasi
seperti ini. Kemudian, kita juga sedang mengembangkan roadmap yang
lebih komprehensif, karena yang roadmap dari OJK itu lebih terbatas
kepada emiten kan. Ketika membangun roadmap di OJK, kita sudah
mendapatkan masukan banyak, jadi bisa membuat roadmap sendiri. Dalam penyusunannya, kita menampung
masukan dari semua institusi terkait GCG, seperti OECD, IICG, dan lain-lain.
Semakin banyak yang memberi masukan semakin bagus. Roadmap itu
harusnya memetakan siapa melakukan apa, jadi apa yang dikerjakan semuanya bisa
sinkron. Misal KNKG harus melakukan apa, OJK harus melakukan apa, OECD/IICG
harus melakukan apa, emiten-emiten harus apa, dan sebagainya. Pedoman yang kita
keluarkan itu sifatnya soft law, yakni kesepakatan antara semua stakeholders.
Misal dalam perumusan pedoman GCG untuk Perbankan, yang diundang adalah BI,
OJK, dan bank-bank itu sendiri.
kritik:
Lebih ditingkatkan lagi
GCG Rating di Indonesia supaya lebih memudahkan perusahaan
untuk memperoleh penilaian independen dan kredibel terhadap kualitas dan
tingkat tata kelola perusahaan mereka.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar