Rabu, 25 November 2015

Tenggelamnya Ketua BPK


Nama : Agnis Noviani Noor
Kelas : 4eb26
Npm : 20212334

Hadi Purnomo adalah ketua Badan Pemeriksa Keuangan tapi itu dulu dan sekarang sudah menjadi mantan ketua BPK karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. KPK menemukan fakta-fakta dan bukti yang akurat untuk bersepakat dari hasil ekspos itu menetapkan Hadi Purnomo selaku direktur jendral pajak kementrian keuangan RI periode 2002 – 2004, sebagai tersangka. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (Pph) PT Bank Central Asia tbk tahun pajak 1999. Kasus ini terjadi sekitar tahun 17 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat Pph. Akan tetapi direktorat Pph pada 13 Maret 2004 melaporkan kepada Hadi Purnomo selaku dirjen pajak agar menolak surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian, yaitu menerima surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Lalu Hadi meminta kepada direktur Pph agar merubah yang tadinya menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hadi purnomo berakibat adanya kerugian negara sebesar Rp 375 miliar karena seharusnya pajak yang dibayar PT. BCA Tbk yang tidak dibayarkan oleh negara adalah Rp 375 miliar. Hadi Purnomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal itu adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Analisis Kasus :

Berdasarkan pengertian klien adalah pemberi kerja yang memperkerjakan seseorang untuk melakukan tugasnya dengan profesional. Pada kasus ini kliennya adalah PT. BCA Tbk yang menugaskan Hadi Purnomo selaku kepala Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.


Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Di dalam kasus ini diberikannya jasa perpajakan terhadap PT. BCA Tbk.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS 

Di dalam menjalankan tugasnya BPK mempertahankan sikap mental independen dalam memberikan jasa profesionalnya. Dalam kasus ini kepala BPK memberikan jasa profesional akan tetapi dari pihak PT. BCA Tbk meminta kepala BPK untuk menerima permohonan keberatan pajak yang akhirnya diterima kepala BPK yang membuat PT. BCA tidak membayar pajak yang tinggi pada negara sehingga membuat negara rugi.

Dalam menjalankan tugasnya BPK harus mempertahankan integritas dan objektivitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia integritas merupakan “ keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran”, akan tetapi pada kasus ini Kepala BPK tidak mempunyai kewibawaan untuk menegaskan menolak permohonan keberatan pajak PT. BCA Tbk.

Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi

Standar Umum



A. Kompetensi Profesional

Pada standar umum pertama ini kepala BPK melakukan pemberian pelayanan jasa secara layak akan tetapi jasa yang diberikan tidak layak karena perilaku tersebut tidak baik karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (Pph) PT Bank Central Asia tbk tahun pajak 1999

D. Data Relevan Yang Memadai.

Dalam hal ini data yang diperiksa oleh auditor BPK hasilnya ditemukan bahwa datanya relevan, akan tetapi beberapa pihak mementingkan kepentingannya sendiri sehingga data real yg disajikan dianggap tidak bernilai nominalnya.

Kepatuhan Terhadap Standar 

Profesi akuntan mempunyai kewajiban untuk mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang telah ditetapkan oleh IAI, akan tetapi standar-standar ini sudah diabaikan oleh kepala BPK yang telah menyetujui permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Tanggung Jawab Kepada Klien

1. Informasi Klien Yang Rahasia

Dalam kasus ini ketua BPK memberikan kebebasan kepada kliennya untuk tidak membayar pajak sepenuhnya hal ini bertentangan dengan etika profesionalnya, meskipun informasi klien tersebut berhasil disembunyikan oleh BPK.

2. Fee Profesional

Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung tingkat risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan dan keahliannya, pada kasus ini dikarenakan menurut kliennya yaitu PT. ABC Tbk sudah melakukan tugasnya secara profesional karena sudah membantunya agar mengurangi biaya pajak maka kepala BPK mendapatkan fee namun fee tersebut tidak halal. 

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Pada kasus ini kepala BPK yaitu Hadi Purnomo tidak bisa memelihara citra profesinya dengan tidak melakukan perbuatan yang merusak reputasi rekan seprofesinya dikarenakan perilaku memaksa agar PT. BCA tidak membayar pajak.

Tanggung Jawab Dan Praktik Lain
1. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan

Dalam kasus ini kepala BPK yaitu Hadi Purnomo melakukan tindakan yang tidak baik meminta kepada direktur pph untuk mengubah yang tadinya menolak jadi menerima seluruh keberatan pajak yang diajukan PT. BCA Tbk 

2. Komisi 

Kepala BPK telah memperoleh komisi dari kliennya yaitu PT. BCA Tbk karena telah membantunya untuk memberi persetujuan agar tidak membayar pajak yang tinggi.

3. Bentuk Organisasi dan Nama KAP

Organisasi pada kasus ini dimana adanya satu auditor bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan bahkan Kepala BPK yang terlibat langsung yaitu Hadi Purnomo ini sudah mendapatkan izin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan praktik audit.

Ethical Governance

PENGERTIAN TENTANG GCG 

Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk mencipta bkan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. Pada kasus ini PT. BCA Tbk mengetahui adanya biaya pajak yang tinggi sebesar Rp. 375 miliar akan tetapi PT. BCA Tbk ini menolak untuk membayar penuh pajak tersebut. PT. BCA Tbk akhirnya meminta bantuan dengan cara menyuap ketua BPK untuk menerima permohonan keberatan pajaknya agar PT.BCA Tbk tidak membayar sepenuhnya pajak tersebut.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 

1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 

2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. 

3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. 

5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, PT.BCA Tbk ini merupakan salah satu bank swasta di indonesia, seharusnya PT. BCA ini menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan untuk perusahaan maupun pihak lainnya. Akan tetapi PT. BCA ini ingin menutupi setengah dari pembayaran pajak dan telah menyuruh ketua BPK menerima permohonan keberatan pajak dengan menyuapnya, KPK mengungkapkan kasus tersebut dan menetapkan ketua BPK sebagai tersangka.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG 

1. Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Pada kasus ini ketua BPK ini pihak perusahaan PT. BCA tersebut tidak melakukan praktek etik bisnis dengan baik untuk tidak membayar pajak sepenuhnya begitu pula dengan ketua BPK tersebut yang telah membantu PT.BCA yang melakukan perilaku buruk.

2. Nilai Etika Perusahaan

Pada kasus ini PT. BCA telah merusak reputasi perusahaannya sendiri karena melakukan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dengan bekerja sama dengan ketua BPK dalam hal yang tidak baik.

3. Sanksi 

Dalam kasus ini KPK yang meetapkan Hadi Purnomo selaku ketua BPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal itu adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Standar Profesional Akuntan Punlik (SPAP)

profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

Berdasarkan hal tersebut, pada kasus ini BPK tidak memberikan informasi secara jujur mengenai perusahaan yang diaudit mengenai pembayaran pajak yang tinggi dan BPK tidak bijaksana dan obyektif terhadap apa yang dia pilih.

Referensi : 

(di akses pada 23 November 2015)

Rabu, 11 November 2015

PENGGAIBAN DANA CITIBANK

Nama      : Agnis Noviani Noor
NPM       : 20212334
Kelas       : 4eb26


      Melinda dee adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan Senior Relation Manager dengan pangkat Vice President karena pangkat yang tertinggi dan pekerjaannya terbilang bagus ia diberi kepercayaan untuk mencari nasabahnya sendiri, akan tetapi malinda tidak menjaga kepercayaan yang diberikan pihak citibank.  ia ditangkap pada tanggal 23 Maret 2011 dengan kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah di citibank. Dalam kurun waktu 22 Januari 2009 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS. Malinda di jerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara adalah 15 tahun. Puluhan nasabah tertipu olehnya dengan membuat para nasabah nyaman dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah dengan memprilakukan istimewa diruang khusus kantor citibank, malinda pun mencermati transaksi nasabah kemudian ia memberikan blanko kosong untuk ditandatangani agar bertransaksi lebih mudah, blanko kosong inilah yang digunakan untuk menarik dana para nasabah lalu malinda memerintahkan bawahannya untuk melakukan transfer ke beberapa perusahaannya miliknya dan ia juga menggunakan surat kuasa nasabah sehingga akan terlihat nasabah datang ke bank untuk melakukan transaksi dan melakukan pencatatan palsu terhadap uang yang di transfernya. Para nasabah mengalami kerugian oleh aksi malinda yang telah mencuri uangnya, namum citibank menegaskan akan menganti kerugian bagi nasabah yang telah dirugikan. Citibank pun mengalami kerugian berupa hilangnya reputasi dan hilangnya kepercayaan dari masyarakat. Malinda telah menggunakan uang penggelapannya itu untuk membeli mobil mewah dan membiayai Andhika suami sirinya,  maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca. Dalam dunia perbankan, Malinda Dee dikategorikan sebagai bankir dan seharusnya malinda mematuhi 9 pilar kode etik bankir dan kode etik yang sudah di terapkan oleh Bank Indonesia agar ia takut untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

    "Menurut kamus besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakatbahwa pada kasus malinda dee yang terjadi di citibank ini salah karena malinda telah melakukan penggelapan dan pencucian uang dan memerintahkan bawahannya agar membantu dalam aksi ini, hal tersebut akan mengakibatkan citibank ditempatnya bekerja akan mendapatkan imbas dan  para nasabah akan merasakan kerugian.

Etika pada kasus ini adalah buruk karena melakukan tindakan kriminal dan melanggar kode etik profesinya, seharusnya malinda tidak melakukan penggelapan dan pencairan uang tersebut. kewajiban yang seharusnya malinda patuhi adalah mengikuti 9 pilar kode etik bankir dan peraturan undan-undang yang telah di terapkan oleh Bank Indonesia.

Pada kasus ini semestinya tidak dilakukan dan harus ditinggalkan karena telah menyalahgunakan profesinya untuk tindakan penggelapan uang hal itu melanggar etika yang seharusnya tidak dialanggar.

Dipandang dari sisi norma hukum, kasus malinda dee ini telah melanggar kode etik profesi sebagai bankir seharusnya sebagai karyawan citibank malinda dee harus mengikuti kode etik yang telah diterapkan oleh bank indonesia namun malinda sudah tidak mematuhi peraturan undang-undang yang telah dibuat oleh indonesia. Malinda sudah melanggar 3 pilar kode etik bankir, yaitu:

1. Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan adanya dukungan dari Undang - Undang , yang tercantum dalam UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 2b.
Dilihat dari kasus ini malinda sudah tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undang yang berlaku karena ia telah melakukan penggelapan dan pencucian uang.

2. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Malinda telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Senior Relation Manager dengan pangkat Vice President dengan cara mendapatkan kepercayaan terhadap nasabah dengan memperlakukan secara istimewa lalu ia mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani para nasabah. Blanko ini digunakan untuk menarik dana tanpa disadari nasabah melalui persengkokolan bawahannya malinda memerintahkan untuk mentransfer ke beberapa perusahaan miliknya dan menggunakan surat kuasa nasabah untuk terlihat nasabah melakukan transaksi dan melakukan pencatatan palsu terhadap uang yang di transfernya. Hasil penggelapan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membiayai kehidupan suaminya dan membeli mobil mewah.
3. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya dan lembaga.
Perbuatan yang dilakukan oleh malinda atas penggelapan dan pencucian uang merupakan perbuatan yang tercela yang dapat merugikan profesinya dan citibank. pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

   Dilihat dari pandangan sisi norma agama, malinda menjalankan profesinya sebagai Senior Relation Manager seharusnya ia melakukan tugasnya sesuai profesinya namun ia berbuat melalui batas profesinya dengan mengambil uang para nasabah, ia mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya tanpa seizin pemiliknya. Hasil dari pekerjaan dengan cara tidak benar maka haram baginya untuk menerima hasil yang bukan menjadi haknya dan bukan saja mempertanggungjawabkan di dunia namun juga akan di pertanggungjawabkan pada hari kiamat.
   Norma moralnya, malinda ataupun para bankir lainnya harus mematuhi kode etik profesi bankir dan kode etik yang diterapkan oleh Bank Indonesia, agar tidak ada lagi korupsi yang terjadi di citibank. Sedangkan dari sisi norma sopan santun bila para bankir mendapatkan kepercayaan dari nasabah jangan menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan tidak mengambil apapun yang bukan hak miliknya.

Etika dan Etiket
            Citibank adalah lembaga keuangan yang langsung berhubungan kepada nasabah, ia harus menjaga etika dan etiket dengan cara menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin keamanan dana nasabahnya demi kelangsungan perusahaannya. Etika dan etiket harus saling berhubungan. Misalnya, dengan tidak menyelewengkan dana nasabah dan hal itu merupakan salah satu contoh etika yang baik, maka tidak akan ada lagi yang mendapatkan kerugian terhadap nasabah maupun citibank.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
Menurut saya yang mempengaruhi pelanggaran etika pada dari kasus malinda dee dilihat dari beberapa faktor, diantaranya adalah :
- Kebutuhan Individu
Aksi penggelapan dan pencairan dana yang diambil dari nasabahnya agar mendapatkan keuntungan lebih ini hanya demi kebutuhan dirinya sendiri ia menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kebutuhannya tersebut.
- Tidak Adanya Pedoman
Ketika seseorang sedang berhadapan pada permasalahan maka mereka mengambil tindakan sendiri dan selalu membenarkan tindakan itu dengan tidak berfikir panjang terlebih dahulu, hal ini bisa menyebabkan perilaku menyimpang seperti pada kasus ini malinda melakukan tindakan perilaku menyimpang atau kriminal.
- lemahnya pengawasan dan koordinasi maka semakin banyak yang berbuat korupsi, dan kurangnya penegakan hukum sehingga masih banyak yang tidak jera dan melakukan korupsi terus-menerus.

Sanksi Pelanggaran Etika :
            Dilihat dari penggelapan dan pencairan uang yang dilakukan oleh malinda di citibank, dapat dikatakan kesalahan ini cukup besar dan mengakibatkan banyak kerugian kepada nasabah maupun citibank dan tidak bisa dimaafkan. Malinda mendapatkan sanksi dengan pasal berlapis yaitu undang-undang perbankan dan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang yang ancamannya ia akan dipenjara selama 15 tahun.

TEORI ETIKA
- Teleology
Pada kasus yang dilakukan malinda adalah tindakan yang tidak mematuhi 9 pilar kode etik sebagai bankir dengan melakukan penggelapan dan pencucian uang nasabahnya. Hal ini hanya menguntungkan dirinya sendiri dan sebagian orang terbawa arus hanya karena untuk mendapatkan kesenangan sendiri. Tedapat unsur egois karena hanya mementingkan diri sendiri dan tidak melihat pihak lain yang sudah dirugikan olehnya.

BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
- HEDONISME
Malinda melakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang dengan tujuan untuk mendapatkan kesenangan hidup didunia dan kenikmatan materi dengan cara pola pikir yang rendah ia memilih mempunyai banyak harta yang banyak agar hidupnya bahagia tetapi dengan tidak memperdulikan dampak terhadap orang lain disekitarnya yang dirugikan. Ia membeli mobil merah dan membiayai suami serta adiknya dari uang haram tersebut.

- UTILITARISME
          Anggapan Bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat.
Dilihat dari mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan kerugian orang lain seperti kesalahan terdapat pada kasus ini. Kepercayaan nasabah sangatlah penting bagi perusahaan (citibank) dalam perkembangan keuangannya. Bila tidak mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjamin keamanan dana nasabahnya, Citibank bisa dilanda krisis keuangan.

     Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Kodrat manusia adalah mencari kesenangan, begitu juga pada kasus malinda mencari kesenangan dengan hasil yang haram. Setiap manusia ingin mempunyai kesenangan tersendiri sesuai dengan yang diinginkan kesenangan seperti apa dan bagaimana yang mereka inginkan, namun kebanyakan manusia lebih berbahagia bila kesenangan itu berupa materi agar hidupnya terlihat lebih dimata yang lain.

        Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan sema orang.
Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan malinda adalah buruk karena tidak melihat dampak baik atau buruknya dari tindakan yang ia lakukan yang terpenting baginya hanya mendapatkan kebahagiaan dan dari tindakannya itu akan mengurangi kebahagian semua orang.            

        Moralitas suatu tindakan harus ditentukan dengan menimbang kegunaanya  untuk mencapai kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number).
Dalam mengambil keputusan dari suatu tindakan harus ada penimbangan apakah tindakan itu mempunyai manfaat baik atau buruk untuk diri kita ataupun orang lain.



Selasa, 10 November 2015

RUNTUHNYA PROFESI CEO TOSHIBA

Nama      : Agnis Noviani Noor
NPM       : 20212334
Kelas       : 4eb26

Kasus    :
Hisao Tanaka adalah seorang yang telah menjabat di toshiba sebagai Presiden Eksekutif dan Chief Executive Officer (CEO). Perusahaan toshiba sendiri sudah berdiri selama 140 tahun namun hancur begitu saja dikarnakan perilaku etika yang tidak baik yang dilakukan tanaka, karena pangkat yang tinggi dan mempunyai kewenangan atas data yang diberikan untuk di laporkan namun menyalah gunakan data tersebut untuk mendapatkan keuntungan dalam perusahaan dikarenakan target yang tidak tercapai. Ia bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 21 juni 2015 dengan kasus toshiba yang melebihkan keuntungan senilai US$ 1,2 Miliar untuk menutupi yang kurang dalam pencapaian target dikarenakan pressure yang sangat tinggi untuk memenuhi target performance unit tidak dapat sesuai target yang diharapkan sehingga terlihat adanya angka besar dilaporan tersebut sebagai keuntungan yang didapat oleh perusahaan demi menghindari dari kebangkrutan. Tidak hanya Hisao Tanaka selaku Presiden dan CEO yang mengundurkan diri, pihak lain yang terlibat pada kasus ini seperti wakil CEO toshiba yaitu Norio Sasaki dan Atsutoshi Nishida selaku Chief Executive yang sekarang menjadi penasihat toshiba juga mengundurkan diri. Tanaka dan Sasaki ditekan divisi bisnis untuk memenuhi target yang tinggi sehingga mereka melebihi laba dan menenunda pelaporan kerugian, mereka merancang laporan ini agar sulit diketahui oleh auditor. Investigasi independen sebenernya menemukan bahwa pihak manajemen berbohong mengenai jumlah keuntungan yang mereka dapatkan selama lebih dari 6 tahun karena ingin memenuhi target internal perusahaan setelah terjadi krisis finansial tujuh tahun lalu. Akibat tindakannya yang dipandang negatif itu toshiba akan dijatuhkan denda senilai 300-400 miliar yen karena kasus ini dan toshiba pun berencana untuk menjual properti dan aset lain mereka untuk menstabilkan neraca keuangan mereka.

Analisis Kasus   :

Perilaku Etika Dalam Bisnis
Perilaku etika bisnis pada kasus skandal akuntansi thosiba yang dilakukan CEO dan presiden tanaka tahun 2015 dengan penyimpangan pencatatan keuntungan perusahaan sebesar 1,2 miliar dollar AS ini mencerminkan perilaku yang  kurang baik. Dilihat dari etika pada kasus ini adanya tindakan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan dengan begitu mudahnya mereka menaikan laba operasional. Hal ini karena adanya keinginan tanaka untuk membuat perusahaan seakan-akan sudah memenuhi performance unit yang sesuai dengan target dan seakan - akan tidak terlihat bahwa ada target yang tidak tercapai. Seharusnya Tanaka memikirkan kembali apa yang dilakukannya salah atau benar karena akibatnya membuat banyak pihak yang kecewa bahkan dirinya sendiri akan mendapatkan kerugian.

Dalam menciptakan etika bisnis yang baik dikasus ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pengendalian Diri
Pencapaian target dalam suatu perusahaan sangatlah penting untuk meningkatkan laba bagi perusahaan. Akan tetapi jika belum mencapai target seharusnya Hisao Tanaka dan pihak yang terkait dalam kasus ini harusnya menahan diri untuk melakukan niat tersebut, Agar kasus yang salah ini dapat terhindari.

2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Sosial Responsibility)
Dilihat dari pengembangan tanggung jawab sosialnya, para pihak yang terkait dalam penyimpangan pencatatan ini tidak dapat memegang tanggung jawab sosialnya yang telah diberikan masyarakat kepada perusahaan toshiba karena hanya mementingkan dirinya pribadi sehingga berani melakukan penyimpangan pencatatan keuntungan pada perusahaan.

3. Mempertahankan Jati Diri Tidak Mudah Untuk Terombang-Ambing Oleh Pesatnya Perkembangan Informasi Dan Teknologi.
Dalam kasus ini penyimpangan pencatatan toshiba selaku CEO dan presiden Hisao Tanaka  seharusnya dapat mempertahankan jadi dirinya sebagai CEO dan Presiden yang seharusnya dijalankan dengan benar dengan tidak memanipulasi data laporan keuangan.

4. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Pada kasus ini Hasao Tanaka tidak memikirkan karir yang dimiliki toshiba selama 140 tahun yang dpercaya banyak masyarakat bahkan karir untuk pelakunya sendiri pun tidak memikirkan nantinya bagaimana dimasa yang akan datang, mereka hanya melihat masalah sekarang yang terpenting terselesaikan walaupun dengan cara yang salah.

5. Menghindari Sifat 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi dan komisi)
Dalam kasus penyimpangan pencatatan 5k ini pasti tidak dapat terhindari dikarenakan tidak adanya jalan lain untuk pencapaian target yang diharapkan agar tidak mendapatkan kerugian yang besar maka mereka bekerja sama dengan koneksi dilingkungan yang berhak memegang laporan keuangan tersebut dengan cara memperbesar laba operasional dan bekerjasma dengan berbagai pihak dalam melakukan tindakan 5K tersebut.

6. Mampu Menyatakan Yang Benar Itu Benar
Pada kasus ini CEO dan Presiden Hisao Tanaka memanipulasi data toshiba dikarenakan persyaratan untuk memenuhi performance unit yang tidak bisa terpenuhi, Maka dari itu CEO dan Presiden Hisao Tanaka bekerja sama untuk memanipulasi data laporan keuangan dan memaksakan diri untuk mencapai profit yang tinggi, tanpa memandang benar atau salah cara yang dilakukannya.

7. Konsekuen dan Konsisten Dengan Aturan Main Yang Telah Disepakati Bersama.
Pada kasus ini tidak adanya etika bisnis yang konsekuen dan konsisten dari para pihak karena CEO dan presiden Hisao Tanaka sudah melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi walaupun tujuannya baik untuk menyelamatkan perusahaan toshiba dari performance unit yang tidak terpenuhi.

8. Menumbuhkan Kesadaran Dan Rasa Memiliki Terhadap Apa Yang Disepakati
Apabila pada kasus ini para pihak yang terkait mempunyai kesadaran bahwa dirinya ikut andil dalam perusahaan untuk memajukan dan mematuhi apa yang telah disepakati, maka akan menghasilkan profit seperti yang ditargetkan dan tetap akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

9. Perlu Adanya Sebagian Etika Bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Dalam setiap profesi pasti memiliki aturan atau pedoman yang harus di patuhi. Pada kasus ini para pihak yang bersalah mungkin belum telalu mengenal etika bisnis yang baik jadi mereka belum paham dengan aturan dan pedomana yang telah ditetapkan, sehingga apa yang dilakukan mereka menurutnya hanyalah hal biasa dan tidaknya ketegasan aturan yang ada maka banyak orang yang melakukan terus menurus keslaahan pada kasus ini.
Didalam dunia bisnis perlu adanya etika bisnis yang baik untuk pencapaian tujuan yang ingin dicapai dengan cara halal sesuai dengan tahap-tahap yang seharusnya, bukan dengan cara menghalalkan segala cara agar dapat pencapaian tujuan tersebut, Pada kasus tanaka dan pihak yang membantunya dalam membuat laporan keuangan tidak dilakukan dengan benar yang seharusnya mengalami kerugian mereka menambahkan labanya sehingga terciptanya keuntungan dalam laporan keuangan tersebut.

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntasi
Pada kasus ini seharusnya memiliki adanya profesi akuntan publik dalam sebuah perusahaan apalagi dalam bagian jasa atestasi. Hisao tanaka membuat laporan keuangan pada perusahaannya agar telihat untung dan menghilangkan kerugiannya dikarenakan adanya Keterlambatan toshiba dalam melakukan pengawasan (internal audit atau komite audit) pantas saja tidak terindeteksi secara cepat dan adanya peran OJK namun tidak mampu untuk mendeteksi menemukan kecurangan akuntansi pada kasus ini. Perlu adanya cara baru pengawasan untuk mencegah initerulang kembali, mungkin dengan adanya inspeksi komisaris perusahaan, dengan adanya penerapan berlapis itu pula akan tercipta laporan keuangan yang lebih baik dan kepercayaan para stake holder akan semakin tinggi. 

Laporan Audit
Pada kasus ini laporan keuangan yang dihasil pihak manajemen tidak sesuai dengan pernyataan hal ini terbukti saat investigasi independen sebenarnya menemukan bahwa pihak manajemen berbohong mengenai jumlah keuntungan yang mereka dapatkan selama lebih dari 6 tahun dikarenakan ingin memenuhi target internal perusahaan setelah terjadi krisis finansial tujuh tahun lalu. Namun adanya kelihaian pihak manajemen dalam memanipulasi laporan keuangan membuat pihak auditor sulit menemukan adanya kecurangan pada laporan keuangan tersebut sehingga butuh waktu cukup lama untuk mengindentifikasi kasus ini dikarenakan ketidaktelitian auditornya.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Adanya audit pada laporan keuangan sangatlah perlu dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan agar mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Pelanggaran kode etik yang dilakukan hisao tanaka dan perusahaan tosibha terlambat untuk menangani laporan keuangan sangatlah tidak baik bagi perusahaan. Sangatlahlah mudah untuk mempertahankan etika profesi dengan baik, jika saja dalam dirinya itu bisa terkendali untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak bermoral itu, akan tetapi pada kasus ini tanaka menyalah gunakan kode etik sebagai pimpinan toshiba, hal ini dapat merusak reputasi perusahaan bahkan dirinya sendiri.

Aturan Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionakisme tertinngi, untuk mencapai tujuannya dapat dilihat 4  kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
-     - Kreabilitas
Pada kasus hisao tanaka ini tidak memenuhi kreadibilitas dengan baik karena telah membuat laporan keuangan agar terlihat adanya keuntungan di dalam perusahaan.
-    - Profesionalisme
Pada kasus ini presiden sekaligus CEO tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau secara profesionalisme bahkan melakukan perbuatan yang menguntungkan saja dengan cara menambahkan laba pada laporan keuangan.
-    - Kualitas Jasa
Kuranganya pelayanan dan jasa pada bagian pengawasan auditor pada laporan keuangan.
-     - Kepercayaan
Hisao Tanaka pada dasarnya di toshiba sudah mendaptkan kepercayaan dari caranya bekerja dan telah memiliki reputasi diperusahan dengan baik, akan tetapi dikarenakan pada tahun tertentu ia harus mencapai target dan ternyata kurangnya target yang diharapkan sangatlah besar maka dari itu ia melakukan penambahan laba pada laporan keuangan dan tidak lagi dipercayai seegingga ia bertanggung jawab atas kasus ini dan mengundurkan diri.

Prinsip Pertama – Tangggung Jawab Profesi
Dalam kasus ini pihak auditor yang kurang berhati-hati saat mengaudit laporannya dan pihak direksi seharusnya lebih bisa berhati-hati lagi untuk tidak melakukan kecurangan menutupi kerugian karena tindakan tersebut merugikan banyak pihak seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan maupun profesinya sendiri.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Pada kasus hisao tanaka kurangnya pelayanan publik dan tidak adanya komitmen pada profesi yang menunjukkan sikap profesionalisme, untuk menjaga sikap profesionalisme yang baik seorang CEO dan presiden seharusnya mempunyai sikap yang bertanggung jawab dan jujur, dan sebagai auditor harus lebih bisa teliti agar tercipta laporan keuangan yang lebih accountable, good corporate govermance, dan akan mendapatkan kepercayaan para stake holder.

Prinsip Ketiga – Integritas
Integritas mengharuskan para pihak  untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Tidak adanya kejujuran pada kasus ini walaupun niatnya baik untuk melindungi perusahaan dari kerugiaan namun cara presiden itu salah.

Prinsip Kelima – Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Pada kasus ini penyajian laporan keuangan seharusnya mempunyai sikap kehati-hatian dalam menyajikan laporan keuangan.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Sebagai presiden dan CEO hisao hataka seharusnya berprilaku konsisen sesuai reputasi profesinya dengan baik dan menjauhi tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, namun pada kasus ini hataka bertanggung jawab dengan mengundurkan diri dikarenakan kesalahannya.

Referensi :

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...