Rabu, 25 November 2015

Tenggelamnya Ketua BPK


Nama : Agnis Noviani Noor
Kelas : 4eb26
Npm : 20212334

Hadi Purnomo adalah ketua Badan Pemeriksa Keuangan tapi itu dulu dan sekarang sudah menjadi mantan ketua BPK karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua BPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. KPK menemukan fakta-fakta dan bukti yang akurat untuk bersepakat dari hasil ekspos itu menetapkan Hadi Purnomo selaku direktur jendral pajak kementrian keuangan RI periode 2002 – 2004, sebagai tersangka. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (Pph) PT Bank Central Asia tbk tahun pajak 1999. Kasus ini terjadi sekitar tahun 17 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat Pph. Akan tetapi direktorat Pph pada 13 Maret 2004 melaporkan kepada Hadi Purnomo selaku dirjen pajak agar menolak surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian, yaitu menerima surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Lalu Hadi meminta kepada direktur Pph agar merubah yang tadinya menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hadi purnomo berakibat adanya kerugian negara sebesar Rp 375 miliar karena seharusnya pajak yang dibayar PT. BCA Tbk yang tidak dibayarkan oleh negara adalah Rp 375 miliar. Hadi Purnomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal itu adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Analisis Kasus :

Berdasarkan pengertian klien adalah pemberi kerja yang memperkerjakan seseorang untuk melakukan tugasnya dengan profesional. Pada kasus ini kliennya adalah PT. BCA Tbk yang menugaskan Hadi Purnomo selaku kepala Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.


Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Di dalam kasus ini diberikannya jasa perpajakan terhadap PT. BCA Tbk.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS 

Di dalam menjalankan tugasnya BPK mempertahankan sikap mental independen dalam memberikan jasa profesionalnya. Dalam kasus ini kepala BPK memberikan jasa profesional akan tetapi dari pihak PT. BCA Tbk meminta kepala BPK untuk menerima permohonan keberatan pajak yang akhirnya diterima kepala BPK yang membuat PT. BCA tidak membayar pajak yang tinggi pada negara sehingga membuat negara rugi.

Dalam menjalankan tugasnya BPK harus mempertahankan integritas dan objektivitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia integritas merupakan “ keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran”, akan tetapi pada kasus ini Kepala BPK tidak mempunyai kewibawaan untuk menegaskan menolak permohonan keberatan pajak PT. BCA Tbk.

Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi

Standar Umum



A. Kompetensi Profesional

Pada standar umum pertama ini kepala BPK melakukan pemberian pelayanan jasa secara layak akan tetapi jasa yang diberikan tidak layak karena perilaku tersebut tidak baik karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (Pph) PT Bank Central Asia tbk tahun pajak 1999

D. Data Relevan Yang Memadai.

Dalam hal ini data yang diperiksa oleh auditor BPK hasilnya ditemukan bahwa datanya relevan, akan tetapi beberapa pihak mementingkan kepentingannya sendiri sehingga data real yg disajikan dianggap tidak bernilai nominalnya.

Kepatuhan Terhadap Standar 

Profesi akuntan mempunyai kewajiban untuk mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang telah ditetapkan oleh IAI, akan tetapi standar-standar ini sudah diabaikan oleh kepala BPK yang telah menyetujui permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Tanggung Jawab Kepada Klien

1. Informasi Klien Yang Rahasia

Dalam kasus ini ketua BPK memberikan kebebasan kepada kliennya untuk tidak membayar pajak sepenuhnya hal ini bertentangan dengan etika profesionalnya, meskipun informasi klien tersebut berhasil disembunyikan oleh BPK.

2. Fee Profesional

Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung tingkat risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan dan keahliannya, pada kasus ini dikarenakan menurut kliennya yaitu PT. ABC Tbk sudah melakukan tugasnya secara profesional karena sudah membantunya agar mengurangi biaya pajak maka kepala BPK mendapatkan fee namun fee tersebut tidak halal. 

Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Pada kasus ini kepala BPK yaitu Hadi Purnomo tidak bisa memelihara citra profesinya dengan tidak melakukan perbuatan yang merusak reputasi rekan seprofesinya dikarenakan perilaku memaksa agar PT. BCA tidak membayar pajak.

Tanggung Jawab Dan Praktik Lain
1. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan

Dalam kasus ini kepala BPK yaitu Hadi Purnomo melakukan tindakan yang tidak baik meminta kepada direktur pph untuk mengubah yang tadinya menolak jadi menerima seluruh keberatan pajak yang diajukan PT. BCA Tbk 

2. Komisi 

Kepala BPK telah memperoleh komisi dari kliennya yaitu PT. BCA Tbk karena telah membantunya untuk memberi persetujuan agar tidak membayar pajak yang tinggi.

3. Bentuk Organisasi dan Nama KAP

Organisasi pada kasus ini dimana adanya satu auditor bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan bahkan Kepala BPK yang terlibat langsung yaitu Hadi Purnomo ini sudah mendapatkan izin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan praktik audit.

Ethical Governance

PENGERTIAN TENTANG GCG 

Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk mencipta bkan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. Pada kasus ini PT. BCA Tbk mengetahui adanya biaya pajak yang tinggi sebesar Rp. 375 miliar akan tetapi PT. BCA Tbk ini menolak untuk membayar penuh pajak tersebut. PT. BCA Tbk akhirnya meminta bantuan dengan cara menyuap ketua BPK untuk menerima permohonan keberatan pajaknya agar PT.BCA Tbk tidak membayar sepenuhnya pajak tersebut.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 

1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 

2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. 

3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. 

5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, PT.BCA Tbk ini merupakan salah satu bank swasta di indonesia, seharusnya PT. BCA ini menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan untuk perusahaan maupun pihak lainnya. Akan tetapi PT. BCA ini ingin menutupi setengah dari pembayaran pajak dan telah menyuruh ketua BPK menerima permohonan keberatan pajak dengan menyuapnya, KPK mengungkapkan kasus tersebut dan menetapkan ketua BPK sebagai tersangka.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG 

1. Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Pada kasus ini ketua BPK ini pihak perusahaan PT. BCA tersebut tidak melakukan praktek etik bisnis dengan baik untuk tidak membayar pajak sepenuhnya begitu pula dengan ketua BPK tersebut yang telah membantu PT.BCA yang melakukan perilaku buruk.

2. Nilai Etika Perusahaan

Pada kasus ini PT. BCA telah merusak reputasi perusahaannya sendiri karena melakukan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dengan bekerja sama dengan ketua BPK dalam hal yang tidak baik.

3. Sanksi 

Dalam kasus ini KPK yang meetapkan Hadi Purnomo selaku ketua BPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal itu adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Standar Profesional Akuntan Punlik (SPAP)

profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

Berdasarkan hal tersebut, pada kasus ini BPK tidak memberikan informasi secara jujur mengenai perusahaan yang diaudit mengenai pembayaran pajak yang tinggi dan BPK tidak bijaksana dan obyektif terhadap apa yang dia pilih.

Referensi : 

(di akses pada 23 November 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...