Nama : Agnis Noviani Noor
NPM : 20212334
Kelas : 4eb26
Melinda
dee adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan Senior Relation Manager
dengan pangkat Vice President karena pangkat yang tertinggi dan pekerjaannya
terbilang bagus ia diberi kepercayaan untuk mencari nasabahnya sendiri, akan
tetapi malinda tidak menjaga kepercayaan yang diberikan pihak citibank. ia ditangkap pada tanggal 23 Maret 2011 dengan
kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah di citibank. Dalam kurun waktu 22
Januari 2009 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi
di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53
transaksi senilai 2,08 juta dolar AS. Malinda di jerat dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara
adalah 15 tahun. Puluhan nasabah tertipu olehnya dengan membuat para nasabah
nyaman dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah dengan memprilakukan istimewa
diruang khusus kantor citibank, malinda pun mencermati transaksi nasabah
kemudian ia memberikan blanko kosong untuk ditandatangani agar bertransaksi
lebih mudah, blanko kosong inilah yang digunakan untuk menarik dana para
nasabah lalu malinda memerintahkan bawahannya untuk melakukan transfer ke
beberapa perusahaannya miliknya dan ia juga menggunakan surat kuasa nasabah
sehingga akan terlihat nasabah datang ke bank untuk melakukan transaksi dan
melakukan pencatatan palsu terhadap uang yang di transfernya. Para nasabah mengalami
kerugian oleh aksi malinda yang telah mencuri uangnya, namum citibank
menegaskan akan menganti kerugian bagi nasabah yang telah dirugikan. Citibank
pun mengalami kerugian berupa hilangnya reputasi dan hilangnya kepercayaan dari
masyarakat. Malinda telah menggunakan uang penggelapannya itu untuk membeli mobil
mewah dan membiayai Andhika suami sirinya,
maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca. Dalam dunia
perbankan, Malinda Dee dikategorikan sebagai bankir dan seharusnya malinda
mematuhi 9 pilar kode etik bankir dan kode etik yang sudah di terapkan oleh
Bank Indonesia agar ia takut untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Menurut kamus besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat" bahwa pada kasus malinda dee yang terjadi di citibank ini salah karena malinda telah melakukan penggelapan dan pencucian uang dan memerintahkan bawahannya agar membantu dalam aksi ini, hal tersebut akan mengakibatkan citibank ditempatnya bekerja akan mendapatkan imbas dan para nasabah akan merasakan kerugian.
Etika pada kasus ini adalah buruk karena melakukan tindakan kriminal dan melanggar kode etik profesinya, seharusnya malinda tidak melakukan penggelapan dan pencairan uang tersebut. kewajiban yang seharusnya malinda patuhi adalah mengikuti 9 pilar kode etik bankir dan peraturan undan-undang yang telah di terapkan oleh Bank Indonesia.
Pada kasus ini semestinya tidak dilakukan dan harus ditinggalkan karena telah menyalahgunakan profesinya untuk tindakan penggelapan uang hal itu melanggar etika yang seharusnya tidak dialanggar.
Dipandang dari sisi norma hukum, kasus malinda dee ini telah melanggar kode etik profesi sebagai bankir seharusnya sebagai karyawan citibank malinda dee harus mengikuti kode etik yang telah diterapkan oleh bank indonesia namun malinda sudah tidak mematuhi peraturan undang-undang yang telah dibuat oleh indonesia. Malinda sudah melanggar 3 pilar kode etik bankir, yaitu:
1. Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan adanya dukungan dari Undang - Undang , yang tercantum dalam UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 2b.
Dilihat dari kasus ini malinda sudah tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undang yang berlaku karena ia telah melakukan penggelapan dan pencucian uang.
2. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Malinda telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Senior Relation Manager dengan pangkat Vice President dengan cara mendapatkan kepercayaan terhadap nasabah dengan memperlakukan secara istimewa lalu ia mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani para nasabah. Blanko ini digunakan untuk menarik dana tanpa disadari nasabah melalui persengkokolan bawahannya malinda memerintahkan untuk mentransfer ke beberapa perusahaan miliknya dan menggunakan surat kuasa nasabah untuk terlihat nasabah melakukan transaksi dan melakukan pencatatan palsu terhadap uang yang di transfernya. Hasil penggelapan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membiayai kehidupan suaminya dan membeli mobil mewah.
3. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya dan lembaga.
Perbuatan yang dilakukan oleh malinda atas penggelapan dan pencucian uang merupakan perbuatan yang tercela yang dapat merugikan profesinya dan citibank. pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dilihat dari pandangan sisi norma agama, malinda menjalankan profesinya sebagai Senior Relation Manager seharusnya ia melakukan tugasnya sesuai profesinya namun ia berbuat melalui batas profesinya dengan mengambil uang para nasabah, ia mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya tanpa seizin pemiliknya. Hasil dari pekerjaan dengan cara tidak benar maka haram baginya untuk menerima hasil yang bukan menjadi haknya dan bukan saja mempertanggungjawabkan di dunia namun juga akan di pertanggungjawabkan pada hari kiamat.
Norma moralnya, malinda ataupun para bankir lainnya harus mematuhi kode etik profesi bankir dan kode etik yang diterapkan oleh Bank Indonesia, agar tidak ada lagi korupsi yang terjadi di citibank. Sedangkan dari sisi norma sopan santun bila para bankir mendapatkan kepercayaan dari nasabah jangan menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan tidak mengambil apapun yang bukan hak miliknya.
Etika dan Etiket
Citibank adalah lembaga keuangan yang langsung berhubungan kepada nasabah, ia harus menjaga etika dan etiket dengan cara menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin keamanan dana nasabahnya demi kelangsungan perusahaannya. Etika dan etiket harus saling berhubungan. Misalnya, dengan tidak menyelewengkan dana nasabah dan hal itu merupakan salah satu contoh etika yang baik, maka tidak akan ada lagi yang mendapatkan kerugian terhadap nasabah maupun citibank.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
Menurut saya yang mempengaruhi pelanggaran etika pada dari kasus malinda dee dilihat dari beberapa faktor, diantaranya adalah :
- Kebutuhan Individu
Aksi penggelapan dan pencairan dana yang diambil dari nasabahnya agar mendapatkan keuntungan lebih ini hanya demi kebutuhan dirinya sendiri ia menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kebutuhannya tersebut.
- Tidak Adanya Pedoman
Ketika seseorang sedang berhadapan pada permasalahan maka mereka mengambil tindakan sendiri dan selalu membenarkan tindakan itu dengan tidak berfikir panjang terlebih dahulu, hal ini bisa menyebabkan perilaku menyimpang seperti pada kasus ini malinda melakukan tindakan perilaku menyimpang atau kriminal.
- lemahnya pengawasan dan koordinasi maka semakin banyak yang berbuat korupsi, dan kurangnya penegakan hukum sehingga masih banyak yang tidak jera dan melakukan korupsi terus-menerus.
Sanksi Pelanggaran Etika :
Dilihat dari penggelapan dan pencairan uang yang dilakukan oleh malinda di citibank, dapat dikatakan kesalahan ini cukup besar dan mengakibatkan banyak kerugian kepada nasabah maupun citibank dan tidak bisa dimaafkan. Malinda mendapatkan sanksi dengan pasal berlapis yaitu undang-undang perbankan dan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang yang ancamannya ia akan dipenjara selama 15 tahun.
TEORI ETIKA
- Teleology
Pada kasus yang dilakukan malinda adalah tindakan yang tidak mematuhi 9 pilar kode etik sebagai bankir dengan melakukan penggelapan dan pencucian uang nasabahnya. Hal ini hanya menguntungkan dirinya sendiri dan sebagian orang terbawa arus hanya karena untuk mendapatkan kesenangan sendiri. Tedapat unsur egois karena hanya mementingkan diri sendiri dan tidak melihat pihak lain yang sudah dirugikan olehnya.
BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
- HEDONISME
Malinda melakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang dengan tujuan untuk mendapatkan kesenangan hidup didunia dan kenikmatan materi dengan cara pola pikir yang rendah ia memilih mempunyai banyak harta yang banyak agar hidupnya bahagia tetapi dengan tidak memperdulikan dampak terhadap orang lain disekitarnya yang dirugikan. Ia membeli mobil merah dan membiayai suami serta adiknya dari uang haram tersebut.
- UTILITARISME
Anggapan Bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap para korban dan masyarakat.
Dilihat dari mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan kerugian orang lain seperti kesalahan terdapat pada kasus ini. Kepercayaan nasabah sangatlah penting bagi perusahaan (citibank) dalam perkembangan keuangannya. Bila tidak mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjamin keamanan dana nasabahnya, Citibank bisa dilanda krisis keuangan.
Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Kodrat manusia adalah mencari kesenangan, begitu juga pada kasus malinda mencari kesenangan dengan hasil yang haram. Setiap manusia ingin mempunyai kesenangan tersendiri sesuai dengan yang diinginkan kesenangan seperti apa dan bagaimana yang mereka inginkan, namun kebanyakan manusia lebih berbahagia bila kesenangan itu berupa materi agar hidupnya terlihat lebih dimata yang lain.
Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan sema orang.
Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan malinda adalah buruk karena tidak melihat dampak baik atau buruknya dari tindakan yang ia lakukan yang terpenting baginya hanya mendapatkan kebahagiaan dan dari tindakannya itu akan mengurangi kebahagian semua orang.
Moralitas suatu tindakan harus ditentukan dengan menimbang kegunaanya untuk mencapai kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number).
Dalam mengambil keputusan dari suatu tindakan harus ada penimbangan apakah tindakan itu mempunyai manfaat baik atau buruk untuk diri kita ataupun orang lain.
Referensi :
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/30/04322366/Citibank.Dibobol.Karyawan.Sendirihttp://www.tribunnews.com/nasional/2012/10/17/ma-perberat-hukuman-subisider-malinda-dee
(di akses pada 26 september 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar