ETIKA
BISNIS (NILAI ETIKA) PADA
PT. GUDANG GARAM TBK
Diajukan
Guna Melengkapi Tugas Ke-2 Sebelum UTS Dalam Mata Kuliah Business Ethic And
Good Governance
Nama : Agnis Noviani Noor
NIM : 55116120067
Jurusan : Magister Manajemen
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA
PASCASARJANA MANAJEMEN
UNIVERSITAS MERCUBUANA
JAKARTA
2017
ABSTRAK
Bisinis
adalah kegiatan yang sudah wajar bila dikatakan untuk mengejar keuntungan,
banyak pemikiran dalam mencapai keuntangan tersebut yang penting untung dan
tidak merugikan banyak pihak. Seharusnya dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis batasannya dengan melihat kepentingan dan hak-hak orang lain seperti
dengan adanya penerapan etika karena etika berisikan tentang nilai dan
norma-norma konkret yang menjadi arah dan pegangan hidup manusia dalam seluruh
kehidupannya, tolak ukur etikanya adalah akal-pikirannya itu sendiri. Begitu
pula etika dalam berbisnis akan membuat moral atau moralitas dalam berbisnis
lebih baik agar dapat lebih mencermati apa yang boleh dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan yang pantas atau tidak.
Ditemukan
permasalahan etika pada PT. Gudang Garam Tbk yaitu tidak menaati peraturan
bahwa dinyatakan Gudang Garam menayangkan iklannya yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014
pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut
menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan
remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
I
INTRODUCTION
Berbisinis
adalah kegiatan yang sudah wajar bila dikatakan untuk mengejar keuntungan,
banyak pemikiran dalam mencapai keuntangan tersebut yang penting untung dan
tidak merugikan banyak pihak. Seharusnya dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis batasannya dengan melihat kepentingan dan hak-hak orang lain seperti
dengan adanya penerapan etika karena etika berisikan tentang nilai dan
norma-norma konkret yang menjadi arah dan pegangan hidup manusia dalam seluruh
kehidupannya, tolak ukur etikanya adalah akal-pikirannya itu sendiri. Begitu
pula etika dalam berbisnis akan membuat moral atau moralitas dalam berbisnis
lebih baik agar dapat lebih mencermati apa yang boleh dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan yang pantas atau tidak.
Tujuan perusahaan dapat didefinisikan
sebagai upaya untuk memaksimumkan
kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas
penjualan barang dan/atau jasa. Prinsip etika bisnis dalam kaitan
ini berhubungan dengan berbagai
upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values) dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan
dapat mencapai tujuan. Secara
lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut. Memaksimumkan kesejahteraan
si pemilik dalam jangka panjang, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan
adanya kepercayaan atau saling mempercayai (trust)
dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders).
Kalimat kesejahteraan pemilik merupakan derivasi dan perwujudan dari hak
kepemilikan (ownership) yang muncul
dari adanya penghargaan (respect)
terhadap kepemilikan pribadi (property
rights).
Uraian di atas lebih memberikan penekanan pada
“hak” si pemilik atas perusahaannya, tanpa memberikan bobot berarti pada sisi
“kewajiban” sebagai pemilik perusahaan maupun perusahaan sebagai organisasi.
Dari sisi lain mata uang yang sama, pemilik perusahaan juga merupakan moral agents yang melakukan “aktivitas” di dalam serta “berintekasi”
dengan masyarakat, sehingga mempunyai
tanggungjawab
moral terhadap lingkungannya.
Tanggungjawab moral sebagai “pemilik perusahaan” mengharuskan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan
pihak lain yang berhubungan
dengan aktivitas perusahaan (stakeholders).
Dengan demikian, tanggungjawab ini relatif terbatas pada berbagai pihak seperti
pemilik minoritas,
karyawan, investor, kreditur, supplier, konsumen dan sebagainya. Sementara
tanggungjawab moral sebagai perusahaan membawa implikasi perlunya kepekaan
perusahaan di dalam membuat berbagai keputusan
yang membawa dampak sosial kemasyarakatan yang
lebih luas. Luasnya cakupan tanggungjawab ini biasanya dikemas melalui
mekanisme tanggungjawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Begitupula
dengan PT. Gudang Garam Tbk Garam yang salah satu industri
rokok terkemuka di tanah air yang didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo tidak
menaati peraturan bahwa dinyatakan Gudang Garam menayangkan iklannya
yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43
WIB. Program tersebut menampilkan iklan
rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan
dan pembatasan muatan rokok. Oleh sebab itu diperlukannya etika dalam suatu
perusahaan agar perusahaan dapat mempunyai tanggung jawab lebih atas apa yang
dilakukannya serta diperlukan
adanya suatu pedoman etika bisnis yang jelas dan terinci agar
setiap pelanggaran moral bisa dipertanggung jawabkan di hadapan hukum formal.
Jika tidak, sejarah akan mengulanginya.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk
memenuhi tugas softskill mata kuliah etika bisnis dalam membuat jurnal atau
tulisan tentang etika bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui apa itu etika bisnis.
2. Untuk
mengetahui etika bisnis pada PT. Gudang Garam Tbk
3. Untuk
mengetahui pelanggaran serta solusinya.
II
LITERATURE REVIEW
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Gustina (2008) Etika sebagai ilmu adalah
studi tentang moralitas, merupakan suatu usaha untuk mempelajari moralitas
masyarakat, nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat serta sifat-sifat yang
perlu berkembangkan di masyarakat. "Menurut kamus besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah
nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat". Menurut Maryani &
Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”
Stemberg (1994) mendefinisikan etika
bisnis sebagai salah satu bidang filosofi yang berhubungan dengan
pengaplikasian ethical reasoning terhadap berbagai praktik dan aktivitas dalam
berbisinis. Dalam kaitan ini, etika bisnis merupakan upaya untuk mencarikan
jalan keluar atau paling tidak mengklarifikasikan berbagai moral issues yang
secara spesifik muncul atau berkaitan dengan aktivitas bisnis tersebut. Dengan
demikian proses dimulai dari analisis terhadap the nature and presuppositions
of business hingga berimlikasi sebagai prinsip-prinsip moral secara umum dalam
upaya untuk mengidentifikasi apa yang benar didalam berbisnis, memeberikan
argumen bahwa prinsip-prinsip moral ini akan menjadi kriterian didalam menilai
berbagai tingkah laku bisnis yang dianggap acceptable, yang akan diaplikasikan
secara konsisten oleh seluruh pelaku bisnis, dimana dan kapan saja.
Kurniawati
(2015) etika bisnis
adalah Etika (Ethics) yang menyangkut tata pergaulan di dalam kegiatan-kegiatan
bisnis. Bisnis adalah kegiatan-kegiatan teratur yang melayani kebutuhan yang
bersifat umum (artinya: non-personal) sambil memeperoleh pendapatan (Income).
Jika di dalam “pendapatan” itu dikalkulasikan laba, maka bisnis tersebut
bersifat komersial. Bertens (2000) Etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga
taraf: taraf makro, meso, dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan
kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada
taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi
sebagai keseluruhan. Pada taraf meso, etika bisnis menyelediki masalah-masalah
etis di bidang organisasi. Pada taraf mikro yang difokuskan ialah individu dalam
hubungan dengan ekonomi dan bisnis.
Studi
tentang etika menurut DeGeorge (1999) dapat dibedakan dalam tiga bentuk etika,
yaitu :
1. Etika Deskriptif : Mempelajari dan
menjelaskan moralitas dari orang, budaya atau masyarakat dimana di studi ini
mengenali, membamdingkan dan membedakan berbagai sistem moral, praktek,
kepercayaan, prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang berbeda.
2. Etika Normatif : Pemahaman yang
diperoleh dari etika deskriptif dan berusaha untuk menegmbangkan sebuah sistem
moral yang terpadu.
3. Etika Meta : Suatu studi dari etika
noematif, etika meta ini berhubungan dengan apa itu pengertian dari istilah
moral, misalnya apa yang dimaksud baik buruknya dari segi moral itu, dan apa
yang diartikan dengan tanggung jawab moral, juga mempelajari penelaahan moral.
Adapula
etika terdiri dari etika umum dan khusus yang dimana etika umum itu menyangkul
hal-hal umum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan etika khusus
adalah penerapan prinsip-prinsip dan norma moral dalam bidang-bidang tertentu,
dan salah satu contoh etika khusus adalah etika bisnis ini.
2.2 Pembentuk Nilai Etika
Menurut Mamduh (2003:74) etika individu dipengaruhi
atau dibentuk oleh beberapa hal, yaitu:
1. Keluarga
Keluarga
merupakan tempat tumbuhnya seorang individu, karena keluarga mempunyai pengaruh
penting dalam pembentukan etika seorang individu. Individu akan berperilaku
mencontoh perilaku orang tuanya atau keluarga dekat, atau berperilaku seperti
yang disusruh oleh orang tuanya.
2. Pengaruh
Faktor Situasional
Siatuasi
akan menentukan etika individu. Sebagai contoh, jika seseorang mencuri
barangkali mempunyai alasan karena ia membutuhkan uang tersebut karena anakanya
sakit. Meskipun nampaknya jalan yang diambil merupakan jalan pintas, tetapi
situasi semacam itu membantu memahami kenapa seseorang dapat melakukan tindakan
yang tidak etis.
3. Nilai,
Moral, dan Agama.
Seseorang
yang memprioritaskan sukses pribadi dan pencapaian tujuan keuangan tentunya mempunyai perilaku yang
lain dibandingkan mereka yang memprioritaskan untuk menolong orang lain.
Keputusan dan perilaku manajer seringkali dipengaruhi oleh kepercayaanya.
4.
Pengalaman Hidup
Selama
hidupnya, manusia mengalami banyak pengalaman baik maupun yang jelek.
Pengalaman tersebut merupakan proses yang normal dalam kehidupan seseorang.
Pengalaman tersebut akan membentuk etika seseorang. Sebagai contoh, seseorang
yang mencuri kemudian tidak
2.3 Prinsip-Prinsip Etika dan
Perilaku Bisnis
Menurut pendapat Michael Josephson dalam kurniawati
(2007:125), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku,
yaitu :
1. Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, tidak curang, dan tidak berbohong.
2.
Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan terhormat, tulus hati,
berani dan penuh pendirian, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat dan saling
percaya.
3.
Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen,
patuh.
4.
Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara;
jangan menggunakan atau memperlihatkan informasi yang diperoleh dalam
kerahasiaan; begitu juga dalam suatu konteks professional, jaga/lindungi
kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, hindari
hal yang tidak pantas dan konflik kepentingan.
5. Kewajaran/Keadilan,
yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia untuk mengakui kesalahan; dan
memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran
terhadap perbedaan, jangan bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan
yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain. Seema Gupta
(2010:11) menyatakan bahwa konsep keadilan secara tradisional telah berkaitan
dengan hak dan kewajiban.
6. Suka
membantu orang lain, yaitu saling membantu, barbaik hati, belas kasihan, tolong
menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang
lain.
7. Hormat
kepada orang lain, yaitu menghormati martabat manusia, menghormati kebebasan dan hak untuk menentukan nasib
sendiri bagi semua orang, bersopan santun, jangan merendahkan diri seseorang,
jangan memperlakukan seseorang dan jangan merendahkan martabat orang lain.
8.
Kewarganegaraan yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan,
penuh kesadaran sosial, menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
9. Mengejar
keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam hal baik dalam pertemuan personal
maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan,
rajin dan penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan yang terbaik berdasar kemampuan,
mengmbangkan, dan memperhahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
10. Dapat
dipertanggung jawabkan, yaitu memilki tanggung jawab, menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya,
dan selalu mencari contoh.
2.4
Menciptakan Etika Bisnis
Etika sebagai
rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Susanti (2008) Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan
dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan
dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan
tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi
penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah
etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis
disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku
bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi
Bukan berarti
etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan
teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu
ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas
pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan
saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan
dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh
keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku
bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi
lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan
"kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang
terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling
percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk
menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya
(trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar
pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah
besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan
kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah
untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
bersama
Semua konsep
etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap
orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa?
Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada
"oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk
melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep
etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa
yang telah disepakati
Jika etika ini
telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan
kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika
bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan
Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti
"proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis
yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat
diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi
dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta
kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat
diatasi, serta optimis salah satu kendalanya.
III
METHODS
Metode
pada penulisan tugas ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber
untuk menjawab tujuan masalahnya. Adapun
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder
adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang
telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti Bursa Efek Indonesia (IDX), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain.
IV
RESULT AND DISCUSSION
4.1
Profil Perusahaan
PT Gudang Garam (Tbk) adalah Perusahaan
rokok Gudang Garam yang salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang
didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo dan telah berdiri sejak tahun 1958 di kota
Kediri, Jawa Timur. Berawal dari industri rumahan, perusahaan kretek Gudang
Garam telah tumbuh dan berkembang seiring tata kelola perusahaan yang baik dan
berlandaskan pada filosofi Catur Dharma. Nilai-nilai tersebut merupakan
panduannya dalam tata laku dan kinerja perusahaan bagi karyawan, pemegang
saham, serta masyarakat luas. Hingga kini, Gudang Garam sudah terkenal luas
baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai penghasil rokok kretek
berkualitas tinggi. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi,
mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga
sigaret kretek linting-mesin (SKM). Bagi Anda para penikmat kretek sejati,
komitmen perusahaan ini adalah memberikan pengalaman tak tergantikan dalam
menikmati kretek yang terbuat dari bahan pilihan berkualitas tinggi.
Perusahaan memberikan kontribusi dalam bentuk
pembayaran cukai dan pajak perusahaan yang cukup signifikan sementara
profitabilitas dapat dipertahankan. usahanya mendukung petani tembakau dan
cengkeh serta jaringan pengecer termasuk pedagang asongan yang luas. Investasinya
untuk membangun fasilitas produksi yang modern dan rantai pasokan logistik
menempatkan kami di posisi yang handal dalam sektor konsumen ritel dalam
negeri. Gudang garam adalah perusahaan besar yang mempekerjakan langsung
karyawan dan juga membuka lapangan kerja melalui unit distribusi dan penjualan
yang tersebar di seluruh nusantara.
Sejak lama Gudang Garam terlibat dalam kegiatan sosial
sebagai tanggung jawab perusahaan kepada komunitas di sekitar wilayah kerja
kami, Gudang Garam tumbuh berdasarkan falsafah pendiri perusahaan yang kemudian
dikembangkan menjadi dasar tata kelola perusahaan yang baik. Nilai-nilai
tersebut seterusnya dijadikan panduan untuk senantiasa memenuhi tanggung jawab
kepada karyawan dan masyarakat sekitar. Kami memiliki komitmen untuk menunaikan
tanggung jawab sosial serta terus berkontribusi pada pembangunan masyarakat.
Bagi kami, perwujudan tanggung jawab sosial pada masyarakat merupakan sebuah
investasi bagi masa depan sekaligus kesempatan untuk memastikan agar perusahaan
dan masyarakat dapat tumbuh bersama dan saling mendukung, maka dari itu gudam
garam mengadakan sistem CSR diperusahaannya dalam berbagai segi, yaitu:
1. Masyarakat
Gudang Garam
dapat mencapai posisi saat ini antara lain berkat dukungan dari masyarakat sekitarnya.
Untuk itu, Perseroan menganggap perlu untuk mempertahankan hubungan ini melalui
program-program kegiatan sosial yang menciptakan keharmonisan dan sinergi
dengan kegiatan sosial pemerintah daerah setempat. Pada tahun 2013, Perseroan
memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok kepada sejumlah yayasan, panti asuhan,
panti wreda dan panti cacat. Kami juga merenovasi rumah tidak layak huni bagi
warga di Kediri dan juga mendanai kegiatan pengadaan kamar mandi, kamar kecil
dan tempat mencuci dengan memasang pipa dan bak air untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan prasarana bagi warga setempat
3. Pendidikan
Pada tahun 2013, Gudang Garam
terus memberikan beasiswa dan bantuan renovasi sekolah dan ruang kelas serta
sarana sekolah seperti meja, kursi, lemari buku, alat tulis, laptop dan
seragam. Kami juga membuka kesempatan magang di Perseroan bagi pelajar dan
mahasiswa, serta melayani kunjungan akademis / studi banding dari berbagai
institusi pendidikan.
4. Keagamaan
Perseroan
juga kerap berpartisipasi dalam menjaga tali silaturahmi yang terjalin dengan
baik antar umat beragama khususnya di wilayah Kediri. Dalam semangat
kebersamaan, Gudang Garam terus medukung berbagai kegiatan yang diselenggarakan
oleh paguyuban keagamaan setempat dan terus memberikan bantuan untuk sarana
peribadatan dan prasarana lainnya. Perseroan juga memberikan bantuan pengadaan
pos pengamanan bagi pihak kepolisian menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal dan
Tahun Baru di sepanjang jalur mudik yang meliputi wilayah polda Jawa Timur, Jawa
Tengah dan Yogyakarta. Selama bulan Ramadhan, Perseroan tetap aktif
berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan keagamaan seperti kegiatan buka puasa
bersama seluruh lapisan masyarakat, mulai dari para pemimpin masyarakat, pemuka
agama dan pejabat pemerintah termasuk aparat keamanan setempat.
5. Olahraga
Selama bertahun-tahun, Gudang Garam
banyak memberikan bantuan untuk penyelenggaraan program olahraga di daerah,
terutama tenis meja dan bola basket. Selain itu Perseroan juga turut menjadi
sponsor untuk olahragawan yang mengikuti turnamen di tingkat daerah maupun
kabupaten dan di luar negeri. Hal ini merupakan komitmen Perseroan selama
beberapa tahun terakhir terhadap pengembangan generasi muda. Perseroan
membangun stadion olahraga di Temanggung, Jawa Tengah.
6. Kesehatan
Pada tahun 2013, 1.000 karyawan Gudang
Garam ikut menyumbangkan darah dalam program donor darah yang diselenggarakan
oleh Palang Merah Indonesia. Melalui kerjasama dengan tim dokter ahli di Rumah
Sakit Umum Daerah Kediri, Perseroan juga memberikan bantuan operasi gratis bagi
23 penderita bibir sumbing yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dengan
bantuan tim dokter dan rumah sakit, Gudang Garam menyelenggarakan program
pemeriksaaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga desa di Kediri.
4.2
Pembahasan Kasus
Menurut
Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media,
dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau
seluruh masyarakat”.
Menurut Sony
Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu
mengatakan hal yang benar kepada konsumen
tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas
menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk itu.
Iklan dan
pelaku periklanan harus :
- Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara,
dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Iklan yang menyatakan kebenaran dan kejujuran
adalah iklan yang beretika. Akan tetapi,
iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak
mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang akan menceritakan the whole truth
dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti akan
mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah
akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen
produk atau jasanya. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat
menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu
(langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Dalam dunia periklanan, para pelaku iklan mempunyai
sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat kreatifitas yang unik dan
menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk visual (video, gambar,
ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio (suara). Di Indonesia,
sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku
kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus
mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat.
Adapun kasus
pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika
periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk)
sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan
tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis
telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran
Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada
tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan
rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan
dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan
tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan
Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat
Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan
pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif
Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan
dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam
tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari
jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara
penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian
juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan
melalui media televisi, yaitu iklan-iklan rokok dan
produk khusus dewasa (intimate nature) hanya
boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga
pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi untuk
kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan
oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni :
dipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk
jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan
untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar
rupiah).
4.3
Kode Etik Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris Dan Karyawan PT. Gudang
Garam Tbk
Kode
Etik ini disusun berdasarkan standar perilaku yang dianut oleh PT Gudang Garam
Tbk (“Perusahaan”). Standar perilaku tersebut mengacu kepada nilai-nilai yang
terkandung dalam visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan terkemuka kebanggaan
nasional yang bertanggungjawab, dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang
saham, serta manfaat bagi semua pemangku
kepentingan secara
berkesinambungan.
Standar perilaku
sebagaimana dimaksud di atas, berasaskan prinsip-prinsip yang tercantum dalam
Catur Dharma Perusahaan yaitu sebagai berikut:
-
Kehidupan yang bermakna dan berfaedah
bagi masyarakat luas merupakan suatu kebahagiaan.
-
Kerja keras, ulet, jujur, sehat dan
beriman adalah prasyarat kesuksesan.
-
Kesuksesan tidak dapat terlepas dari
peranan dan kerjasama dengan orang lain.
-
Karyawan adalah mitra usaha yang utama.
Nilai-nilai
dan prinsip-prinsip tersebut diatas perlu dimanifestasikan dan dibingkai dalam
ketentuan-ketentuan kode etik yang menjadi pedoman perilaku bagi direktur,
anggota dewan komisaris dan semua karyawan Perusahaan, yang didasari dengan
semangat kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
-
Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Peraturan
Perundang-Undangan.
Perusahaan memtliki komitmen yang tinggi untuk
mematuhi hukum dan peraturan per undang-undangan yang
berlaku. Setiap Direktur, anggota Dewan Komisaris dan semua karyawan Perusahaan
berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,
baik yang berlaku secara nasional maupun peraturan daerah.
-
Prinsip Pelaksanaan Tugas
Prinsip
pelaksanaan tugas didasarkan pada kewajiban menjalankan amanah yang diberikan
oleh pemegang saham dan Perusahaan. Setiap Direktur, anggota Dewan Komisaris
dan semua karyawan Perusahaan berkewajiban melaksanakan tugas dengan itikad
baik, penuh tanggungjawab dan
kehati-hatian.
-
Benturan Kepentingan
Setiap
Direktur, anggota Dewan Komisaris dan semua karyawan Perusahaan berkewajiban
menghindarkan diri dari kegiatan atau kepentingan yang menyebabkan timbulnya
benturan kepentingan dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap Perusahaan.
Setiap Direktur, Komisaris atau karyawan yang terkait benturan kepentingan,
wajib mengungkapkan keadaan benturan kepentingan tersebut melalui mekanisme
yang ditetapkan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris guna pengambilan
keputusan lebih lanjut.
-
Karyawan
Perusahaan
sangat menghargai keragaman dalam lingkungan kerja yang dilandasi oleh sikap
saling percaya dan saling menghormati serta memiliki rasa tanggung jawab
bersama untuk kemajuan dan reputasi Perusahaan. Perusahaan merekrut,
mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan atas dasar kualifikasi dan
kompetensi yang disyaratkan bagi pekerjaan yang relevan. Perusahaan memiliki
komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Perusahaan tidak
akan menggunakan cara-cara kerja yang berSifat memaksa dan tidak mempekerjakan
anak di bawah umur. Perusahaan memandang karyawan sebagai mitra usaha yang
utama, dan karenanya Perusahaan bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan
dan memperkuat keterampilan dan kemampuan setiap individu. Perusahaan selalu
menjalin komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui sarana yang tersedia
dalam Perusahaan.
Kode
Etik ini bagi karyawan merupakan tambahan terhadap kebijakan dan prosedur yang
ada, termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun
2015- 2017 yang telah didaftarkan pada Kantor Kementerian Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi R.I., sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Dicektur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
114/PHIJSK-PKKAD/PKB/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 yang telah disampaikan kepada
Direksi dan semua karyawan Perusahaan.
-
Integritas Bisnis
Perusahaan
menjunjung tinggi kejujuran dan integritas bisnis. Perusahaan berkomitmen untuk
tidak menerima atau memberi suap, baik secara langsung maupun tidak langsung,
atau keuntungan lainnya yang tidak wajar untuk mendapatkan keuntungan bisnis.
Setiap karyawan tidak boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau
pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai suap menurut hukum.
Setiap permintaan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan
kepada manajemen. Catatan akuntansi Perusahaan dan dokumen pendukungnya harus
secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksi secara jelas. Tidak
ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya
akan dicatat serta dibukukan.
-
Hubungan Mitra Usaha
Kerjasama
dan hubungan baik dengan pihak lain merupakan salah satu prinsip yang dianut
oleh perushaan. Perusahaan memiliki komitmen tinggi dama menjjalin hubungan
bisnis yanga saling menguntungkan dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra
usaha Perusahaan mengharapkan para mitra bisnis tersebut mematuhi prinsip
bisnis yang sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan.
-
Partisipasi Pada Masyarakat
Perusahaan memiliki komitmen untuk
menjadi perusahaan handal, dan menjadi bagian integral dari masyarakat serta
aktif menjalankan tanggungjawab sosisal terhadap masyarakat dan komunitas
setempat.
-
Klarifikasi dan Penyelesaian
Klarifikasi dan penyelesaian atas hal-hal
terkait dengan penegakan kode etik perusahaan dilakukan dan diputuskan dalam
rapat direksi dan dewan komisaris. Klarifikasi dan penyelesaian atas hal-hal
terkait kepatuhan karyawan terhadap kode etik perusahaan dilakukan dan
diputuskan oleh departemen sumverdaya manusia perusahaan.
-
Perubahan dan Pengembangan
Kode etik ini dapat diubah atau
dikesampingkan oleh direksi dan dewan komisaris dengan keputusan direksi dan
persetujuan komisaris.
BAB V
CONCLUSION
AND RECOMENDATION
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai
kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang
telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut
yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan
Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis
Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku
iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI
Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan
sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
5.2
Saran
Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku
iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam
UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan
nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar
Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal
58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1).
References
Bertens.K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Penerbit
Kanisius. Yogyakarta. https://books.google.co.id/books?id=DlzMRHlfQx8C&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Bahri Zainul. Makalah Etika Bisnis.
Gustina. (2008).
Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis. Vol 3, No. 2.
Kurniawati Hanie. (2015). Literatur Review: Pentingkah
Etika Bisnis Bagi Perusahaan?.
Kristianto Paulus Lilik. Etika Bisnis Dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Fakulta Ekonomi UKRIM.
Lampiran Keputusan Bersama Direksi
Dan Dewan Direksi. (2015). Kode Etik Anggota Direksi, Anggota Dewan Direksi Dan
Kayawan PT. Gudang Garam Tbk.
Lukviarman Niki. (2004). Etika Bisnis Tak Berjalan Di
Indonesia : Ada Apa Dalam Corporate Governance. Jurnal Siasat Bisnis (JSB). No.
9, Vol. 2, Hal: 139-156.
Mukzamjm Judi dan Priambada Swasta. Modul Etika Dan Lingkungan Legas
Bisnis. Brawijaya University.
Susanti Beny. (2008). Modul Kuliah
Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
Prasetyono.
(2011). Analisis Ukuran Perusahaan, Penerapan Etika Bisnis Dan Praktik “Corporate
Governance” Terhadap Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi
Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Prodising
Seminar Nasional Penelitian dan PKM: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora. Vol 2,
No.1.