Nama Mahasiswa : Agnis Noviani Noor
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Ir.
Hapzi Ali, MM, CMA
Konsep Yang Baik Dan
Efisien Dalam Mewujdukan Good Corporate Governance
Agar perusahaan mencapai tujuan yang berkeinginan mewujudkan GCG yang baik
dan efisien dengan cara menerapkan prinsip GCG, yaitu:
1.
Transparancy (Keterbukaan Informasi)
sangatlah
penting utuk memberikan informasi yang material dan relevan bagi para pihak
yang berkepentingan di perusahaan dan perusahaan harus mempublish informasi keuangan dan semua
kinerjanya agar para inverstor maupun calon investor dapat mengetahui bagaimana
perkembangan perusahaan yang di investasikan tau mengetahui risko yang akan terjadi
diperusahaan tersebut
2. Accountability (Dapat Dipertanggug jawabkan) yaitu kejelasan fungsi,
struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Seperti Pimpinan, manajer
dan karyawan perusahaan harus mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target
operasional di perusahaan dan mengetahui serta memahami peran, tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
kesesuaian
(kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Seperti Pimpinan,
manajer dan karyawan perusahaan harus mengetahui dan memahami seluruh peraturan
perusahaan yang berlaku dan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya
perusahaan yang dianut perusahaan.
4. Independency (Kemandirian)
yaitu suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat. Seperti dimana Keputusan pimpinan perusahaan
hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan dan
Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif
untuk kepentingan perusahaan
5. Fairness (Kewajaran dan kesataraan) yaitu
perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Adanya Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh
stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum dan Perlakuan adil
kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam
memberikan pelayanan dan informasi.
Dalam prakteknya prinsip-prinsip
tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara
bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan
yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu
memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
S. Kaihatu Thomas. 2006. Good
Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen. Vol 8, No.1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar