- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
PRINSIP – PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide -ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non – pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi .
Prinsip ekonomi yang di gunakan kopersi:
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan
untuk memperoleh sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna
Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil
Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada
kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah
mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek
antara inflasi dan pengangguran
* Ciri koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
* Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi :
1. Keanggotaan
Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2. Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi
adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya
jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak
mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan
nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap
Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa
terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya
adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada
pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan,
pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula
kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
Nama : Agnis Noviani Noor
Kelas : 2EB26
Npm : 20212334
Kelas : 2EB26
Npm : 20212334
Tidak ada komentar:
Posting Komentar