Kamis, 03 Oktober 2013

PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem  ide -ide abstrak  yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non – pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi kebebasan dan otonomi,  serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi .
Prinsip ekonomi yang di gunakan kopersi:
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh   sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran


* Ciri koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
* Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi :
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
 4. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Nama : Agnis Noviani Noor
Kelas : 2EB26
Npm  : 20212334

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...