Jumat, 31 Maret 2017

Quis 4. Apa itu Corporate Social Responsibility? Hubungan Ethics and social responsibility serta normatifnya Implementasi CSR di Indonesia.

         Banyak yang dapat dipahami tentang CSR hal dasarnya seperti adanya CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kepedulian yang selayaknya dilakukan oleh perusahaan untuk masyarakat, agar mereka mendapat benefit dari keberadaan perusahaan diwilayahnya, dan bukan merugi akibat kehilangan lahan serta sebagian ritual kehidupannya. Di Indonesia CSR diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 34 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman. Peran CSR semakin penting dalam mendorong semakin luasnya tanggung jawab sosial korporat bagi terciptanya keseimbangan pembangunan baik ekonomi, sosial maupun lingkungan.

Bentuk program CSR memiliki dua orientasi, yaitu:
- Internal yaitu CSR yang berbentuk tindakan atas program yang diber ikan terhadap
komunitas.
- Eksternal yaitu yang mengarah pada tipe ideal yang berupa nilai dalam korporat yang
dipakai untuk menerapkan atau mewujudkan tindakan-tindakan yang sesuai dengan
keadaan sosial terhadap komunitas sekitarnya.

Ada 6 hal yang dapat dipilih perusahaan untuk menyelenggarakan program CSR:
1) Promosi kegiatan sosial (cause promotions)
2) Pemasaran terkait kegiatan sosial (cause related marketing)
3) Pemasaran kemasyarakatan korporat (corporate societal marketing)
4) Kegiatan filantropi perusahaan (corporate philanthropy)
5) Pekerja sosial kemasyarakatan secara sukarela (community volunteering)
6) Praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial (socially responsible business
practice).

         Adanya Hubungan CSR dengan Ethics and social responsibility dikarenakan dalam suatu perusahaan dibutuhkannya tanggung jawab sosial dalam pencapain peningkatan perusahaan didalam program CSR tersebut tidak boleh sembarangan dalam pembuatan dan pengembangannya perlu dibutuhkan etika dalam berbisnis dengan cara penerapan prinsipprinsip etika dan mempunyai tanggung jawab sosial karena Pelanggan akan membeli produk sebuah perusahaan yang mempunyai reputasi terbaik dalam tanggung jawab sosial bilamana kualitas, pelayanan, dan harga sama di antara para pesaing, Jadi Etika sangatlah penting dalam program CSR.


         Normatifnya Implementasi CSR di indonesia dengan menjalankan tanggungjawab sosialnya perusahaan harus memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan - kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang.

         Perusahaan perlu terus mencermati pentingnya membuat program CSR yang tepat bagi masyarakat sekitar. Ketepatan program CSR sangat penting, karena relevansi bantuan akan menentukan keberhasilan CSR yang akhirnya akan berujung pada kesejahteraan masyarakat. Perlu terus melakukan evaluasi terhadap program CSR, agar upaya pemberdayakan masyarakat terus meningkat kualitasnya. Dalam rangka evaluasi, diperlukan pemahaman masyarakat, di mana perusahaan perlu mengenali secara baik dan cermat tentang kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memutuskan program CSR yang tepat untuk pemberdayaan dan Masyarakat sebagai subjek pemberdayaan perlu terus didorong untuk perduli terhadap perusahaan, dengan cara bersikap responsif dan partisipatif terhadap berbagai bantuan dan kesempatan yang diberikan melalui program CSR.

Referensi :
Ditya Sari Yustisia. Implementasi Corporate Social Responsibility (Csr) Terhadap Sikap
Komunitas Pada Program Perusahaan.

Retnaningsih Hartini, 2015. Permasalahan Corporate Social Responsibility (Csr) Dalam
Rangka Pemberdayaan Masyarakat

Tim Universitas Katolik Parahyangan. Corporate Social Responsibility: Konsep, Regulasi
Dan Implementasi

http://www.pa-csr.cn/china/file/2010/workshop/UNPAR%20Presentation.pdf

http://www.rahmatullah.net/2012/09/etika-bisnis-dan-csr.html

Forum 4. Kondisi Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Di Indonesia

         Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu tindakan yang diambil pelaku bisnis atau pemangku kepentingan melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab kepada masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, pelaku bisnis atau perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, hal ini difokuskan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan salah satu cara untuk mencegah krisis, yaitu dengan peningkatan reputasi atau image.
 
         Penerapan CSR saat ini berkembang pesat termasuk di Indonesia, sebagai respon dunia usaha yang melihat aspek lingkungan dan sosial sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta sebagai bagian dari pengelolaan risiko menuju sustainability kegiatan usahanya. Substansi CSR adalah dalam rangka kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya baik lokal, nasional maupun global. Secara singkat, CSR mengandung makna bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjujung integritas.
 
          Penerapan aktivitas CSR yang berkembang di Indonesia, sesuai regulasi pemerintah dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada pasal 74, bahwa kegiatan CSR atau tanggung jawab sosial merupakan suatu kegiatan yang diwajibkan dan dilaksanakan berdasarkan pada kepatutan dan kewajaran sesuai dengan peraturan pemerintahan. Fokus utama dalam undang-undang terdapat pada pasal ke 74 yakni,lebih mewajibkan pada suatu kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.

         Ada beberapa manfaat dalam kegiatan CSR yaitu manfaat pertama implementasi kegiatan Corporate Social Responsibility dapat berupa pengurangan risiko dan tuduhan terhadap perlakukan tidak pantas yang diterima perusahaan. Manfaat kedua implementasi CSR, berfungsi sebagai pelindung dan membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan suatu krisis, adanya keterlibatan dan kebanggaan karyawan secara konsisten melakukan upaya-upaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan ligkungan sekitarnya, serta adanya konsisten akan mampu memperbaiki dan mempererat hubungan antara perusahaan dengan para stakeholdernya. Dengan adanya manfaat inilah, kegiatan CSR dinilai mampu mendongkrak citra perusahaan yang dalam rentang waktu panjang akan meningkatkan reputasi perusahaan.
 
           Dua contoh program CSR pada perusahaan, yang pertama implementasi CSR yang dilakukan perusahaan kepimilikan asing yang masih bereksplorasi di Indonesia yakni HESS Coorporation telah mengembangkan pelaksanaan CSR terintergrasi sebagai penunjang strategi, aktivitas dan proses manajemen perusahaan antara perusahaan dan program pemberdayaan masyarakat. Hess coorporation membuka pada bidang pendidikan yang merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yakni “street children sponsorhip” dan Contoh kedua pada program CSR PT. Sinar Sosro pada bidang pendidikan dengan nama “Sekolah Sehat Sosro” berfokus pada proses pembukaan sistem pengelolaan sekolah yang menjamin terwujudnya kualitas sekolah bersih, hijau, kreatif, hemat, aman, damai dan berkelanjutan (BERHIKMAT ANDALAN).

Referensi :

Ditya Sari Yustisia. Implementasi Corporate Social Responsibility (Csr) Terhadap Sikap
Komunitas Pada Program Perusahaan.

Retnaningsih Hartini, 2015. Permasalahan Corporate Social Responsibility (Csr) Dalam
Rangka Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 24 Maret 2017

Quis 3. Board of Director, Board Committes, Board Power dan Board Composition serta implmentasinya dalam kontek Good Corporat Governance di Indonesia.


- Dewan Direksi

 Direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan maju mundurnya suatu perusahaan. Secara yuridis, pentingnya kedudukan direksi tergambar dari tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya, Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam melaksanakan tugasnya, direksi harus mematuhi anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini direksi harus menjalankan tugas-tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Pada penerapan prinsip-prinsip GCG ini, dapat membantu perusahaan keluar dari krisis ekonomi. Krisis ekonomi yang berlangsung telah membuktikan betapa lemahnya penerapan GCG dalam praktek bisnis di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh birokrasi yang korup, legislatif yang tidak aspiratif dan tanggap, tidak adanya sistem kontrol timbal balik yang positif dan konstruktif.
Tanggung Jawab Direksi Dalam Penerapan Good Corporate Governance Secara historis GCG telah diawali sejak 200 tahun lalu ketika Blackstone menggambarkan korporasi sebagai little republic. Dengan demikian, unsur pengelolaan perusahaan seperti halnya suatu republik harus diselenggarakan melalui tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Pemilihan anggota dewan direksi (board of director) oleh pemegang saham melalui  pemberian suara yang merupakan hak dasar pemegang saham.
2. Organ legislatif perusahaan(board od director) yang merupakan sentral kewenangan manajerial. Kewenangan perusahaan berada pada board of director.
3. Birokrasi perusahaan yang terdiri dari board of director dan eksekutif pelaksana sehari-hari manajemen perusahaan (day to day management).

- Dewan Komisaris dan Komite Audit
           Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga sejak pengangkatannya. Jabatan anggota Dewan Komisaris akan berakhir apabila mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan, meninggal dunia, atau diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
Komite Audit adalah mendorong diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit terdiri dari dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar Perseroan) yang berkemampuan di bidang akuntansi dan keuangan dan diketuai oleh Komisaris Independen. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit sebagai pendukung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penetapan pembentukan Komite Audit dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan diketuai oleh salah seorang Komisaris Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dan membantu Dewan Komisaris dengan melakukan tugas-tugas berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal.
4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan implementasi manajemen risiko oleh Direksi.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang termasuk dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Wewenang Komite Audit
Wewenang komite audit Menurut Forum For Corporate Governance in Indonesia (2003) meliputi:
a. Menyelidiki semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya.
b. Mencari informasi yang relevan dari setiap karyawan.
c. Mengusahakan saran hukum dan saran profesional lainnya yang independen apabila dipandang perlu.
d. Mengundang kehadiran pihak luar dengan pengalaman yang sesuai, apabila dianggap perlu.

Stuktur komite audit
       Komite audit harus terdiri dari individu-indidvidu yang mandiri dan tidak terlibat dengan tugas sehari-hari dari manajemen yang mengelola perusahaan, dan yang memiliki pengalaman untuk melasanakan fungsi pengawasan secara efektif. Salah satu alasan kemandirian ini adalah untuk memelihara integritas serta pandangan yang objektif dalam laporan serta penyusunan rekomendasi yang diajukan oleh komite audit, karena individu yang mandiri cenderung lebih adil dan tidak memihak serta obyektif dalam menangani suatu permasalahan. Jumlah anggota komite audit disesuaikan besar-kecilnya dengan organisasi dan tanggung jawab. Namun biasanya tiga sampai lima anggota merupakan jumlah yang cukup ideal. Komite audit biasanya perlu untuk mengadakan rapat tiga sampai empat kali setahun untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya yang menyangkut soal sistem pelaporan keuangan.


Referensi  :
Muskibah. Tanggung Jawab Direksi Dalam Penerapan Prinsip Good Corporate Governance.

Hanas Azwar, 2009. Pengaruh Dewan Komisaris, Dewan Direksi Dan Komite Audit Terhadap Good Corporate Governance. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial.

Dwiridotjahjono Jojok, 2009. Penerapan Good Corporate Governance : Manfaat Dan Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik Di Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.5, No.2: hal. 101–112.


Forum 3. Konsep Yang Baik Untuk Menerapkan Good Corporate Governance Di Indonesia Dengan Melihat Bebrapa Faktor Masalah.



Kesulitan penerapkan GCG di indonesia akan membuat Kondisi tata kelola perusahaan menjadi buruk, ini akan menyebabkan tidak terjadinya peningkatan nilai dan kinerja korporasi yang maksimal. Harus siap bersaing diberbagi faktor masalah, akan tetapi jika kita sudah menerapkan prinsip GCG dengan baik itu tidak usah dijadikan kehawatiran, maka perlu menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Di dalam penerapan GCG juga perlu adanya etika bisnis, yang didalamnya mengandung prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat, prinsip keadilan dan hormat kepada diri sendiri, jelas merupakan suatu konsep yang sifatnya universal bagi manusia yang beradab, dan sudah seharusnya konsep tersebut dijadikan pemandu didalam pergaulan bisnis sehari-hari atau dijadikan budaya yang baik. Penetapan kebijakan dasar (strategic policy) dan kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam perusahaan. Bagi Indonesia, kepatuhan terhadap kode etik yang diwujudkan merupakan faktor penting sebagai landasan penerapan GCG. Pemerintah pun telah membuat kebijakan dengan membentuk lembaga khusus yang membidangi penerapan GCG yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG), namun praktik pemerintahan dinilai baik jika mampu mewujudkan transparasi, penegakan hukum dan akuntabilitas public.

Kamis, 16 Maret 2017

Quis 2. Resume dan Rekomendasi dari tema "Philosophical Etics and Business"



Setelah Saudara mempelajari Modul 3 dengan tema “Philosophical Ethics and Business” atau dari sumber lain yang berkenaan dengan tema ini, apa yang dapat saudara resumekan dan rekomendasikan...

Philosophical Ethics and Busines adalah bagaimana kita menginvestigasi penilaian tingkah laku yang baik dan buruk dalam sebuah lingkungan bisnis. Perlunya adanya penerapan teori etika untuk membuat keputusan yang etis dalam sebuah lingkungan bisnis yaitu utilitarianism, deontologi, keadilan dan kejujuran, dan virtue ethics. Tiga faktor yang dapat menjelaskan mengapa seseorang harus berlaku etis, yaitu agama, hubungan dengan orang lain, dan persepsi tentang diri sendiri pada faktor ini menyebutkan bahwa seseorang berperilaku etis karena self-interest yaitu tidak didefinisikan hanya ketertarikan yang fokus pada individu tetapi juga tentang semua hal yang berhubungan dengan individu tersebut, yaitu keluarga, teman dan masyarakat di mana ia hidup. Self-interest mempunyai hubungan dekat dengan perilaku ekonomi. Dibandingakan dengan Selfishness yang hanya fokus pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan orang lain.

Menurut Smith, bisnis adalah aktivitas sosial dan masyarakat memiliki perilaku sesuai dengan prinsip etika dan pasar adalah suatu bentuk kompetisi. Perdagangan bergantung pada honoring contract dan kerjasama satu sama lain. Oleh karena itu, setiap orang harus bertindak sesuai dengan pedoman etika dalam berbisnis. Bisnis adalah self-interest. Self-interest mempunyai konsekuensi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial setiap orang, Bisnis bukan suatu bentuk ketamakan. 

Dalam melakukan bisnis perlu adanya integritas yaitu sikap yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral. Dalam kamus Indonesia terkait mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkankesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan kejujuran. Tercapainya bisnis yang baik dengan etika yang baik entah di karyawan, pemimpin dan di dalam produksi yang keluarkannya harusnya yang berkualitas dengan cara melakuakan pengambilan keputusan memilih mana yang baik dan tidak bagi semuanya bukan hanya mementingkan kepentingan pribadi. Horold dan Cyril O’Donnell mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah  pemilihan diantara alternatif  mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petuntuk atau reputasi yang telah dibuat.

Referensi:
Nursetiawan Afief. Implementasi Etika Bisnis Di Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik.
Lasmiatun. 2012. Implementasi Etika Bisnis Di indonesia Ada Apa Di Corporat Governance. Dharma Ekonomi.
The McGraw - Hill Companies, 2008. Philosophical Ethics and Business.

Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...