- Dewan Direksi
Direksi merupakan organ yang memegang peranan penting dalam menentukan maju
mundurnya suatu perusahaan. Secara yuridis, pentingnya kedudukan direksi
tergambar dari tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya, Direksi
bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota direksi
bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan
tugas-tugasnya. Dalam melaksanakan tugasnya, direksi harus mematuhi anggaran
dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini
direksi harus menjalankan tugas-tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab. Pada penerapan prinsip-prinsip GCG ini, dapat membantu perusahaan keluar
dari krisis ekonomi. Krisis ekonomi yang berlangsung telah membuktikan betapa
lemahnya penerapan GCG dalam praktek bisnis di Indonesia. Hal tersebut disebabkan
oleh birokrasi yang korup, legislatif yang tidak aspiratif dan tanggap, tidak
adanya sistem kontrol timbal balik yang positif dan konstruktif.
Tanggung
Jawab Direksi Dalam Penerapan Good Corporate Governance Secara historis GCG telah diawali sejak 200 tahun lalu
ketika Blackstone menggambarkan korporasi sebagai little republic. Dengan demikian,
unsur pengelolaan perusahaan seperti halnya suatu republik harus
diselenggarakan melalui tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Pemilihan
anggota dewan direksi (board of director) oleh pemegang saham melalui pemberian suara yang merupakan hak dasar
pemegang saham.
2. Organ
legislatif perusahaan(board od director) yang merupakan sentral kewenangan
manajerial. Kewenangan perusahaan berada pada board of director.
3. Birokrasi
perusahaan yang terdiri dari board of director dan eksekutif pelaksana sehari-hari
manajemen perusahaan (day to day management).
- Dewan
Komisaris dan Komite Audit
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang mewakili
Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan
strategi perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat
kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik,
kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat
citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham. Anggota Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga sejak
pengangkatannya. Jabatan anggota Dewan Komisaris akan berakhir apabila
mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan, meninggal dunia, atau
diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
Komite Audit adalah mendorong diterapkannya tata kelola
perusahaan yang baik, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai,
meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta mengkaji ruang
lingkup, ketepatan, kemandirian dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit
terdiri dari dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar
Perseroan) yang berkemampuan di bidang akuntansi dan keuangan dan diketuai oleh
Komisaris Independen. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit sebagai
pendukung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penetapan pembentukan
Komite Audit dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan diketuai
oleh salah seorang Komisaris Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris
dan membantu Dewan Komisaris dengan melakukan tugas-tugas berikut:
1. Melakukan
penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti
laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
2. Melakukan
penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berhubungan
dengan kegiatan Perusahaan.
3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan
oleh Auditor Internal.
4. Melaporkan
kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan
implementasi manajemen risiko oleh Direksi.
5. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang termasuk dalam lingkup
tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Wewenang Komite Audit
Wewenang komite
audit Menurut Forum For Corporate Governance in Indonesia (2003) meliputi:
a. Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya.
b. Mencari informasi
yang relevan dari setiap karyawan.
c. Mengusahakan
saran hukum dan saran profesional lainnya yang independen apabila dipandang perlu.
d. Mengundang
kehadiran pihak luar dengan pengalaman yang sesuai, apabila dianggap perlu.
- Stuktur komite audit
Komite audit harus terdiri dari individu-indidvidu yang
mandiri dan tidak terlibat dengan tugas sehari-hari dari manajemen yang mengelola
perusahaan, dan yang memiliki pengalaman untuk melasanakan fungsi pengawasan secara
efektif. Salah satu alasan kemandirian ini adalah untuk memelihara integritas serta
pandangan yang objektif dalam laporan serta penyusunan rekomendasi yang diajukan
oleh komite audit, karena individu yang mandiri cenderung lebih adil dan tidak memihak
serta obyektif dalam menangani suatu permasalahan. Jumlah anggota komite audit disesuaikan
besar-kecilnya dengan organisasi dan tanggung jawab. Namun biasanya tiga sampai
lima anggota merupakan jumlah yang cukup ideal. Komite audit biasanya perlu untuk
mengadakan rapat tiga sampai empat kali setahun untuk melaksanakan kewajiban dan
tanggung jawabnya yang menyangkut soal sistem pelaporan keuangan.
Referensi :
Muskibah. Tanggung Jawab Direksi Dalam Penerapan
Prinsip Good Corporate Governance.
Hanas Azwar, 2009. Pengaruh Dewan Komisaris, Dewan Direksi Dan Komite Audit
Terhadap Good Corporate Governance. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial.
Dwiridotjahjono Jojok, 2009. Penerapan Good Corporate Governance : Manfaat
Dan Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik Di Indonesia. Jurnal
Administrasi Bisnis, Vol.5, No.2:
hal. 101–112.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar