Kesulitan
penerapkan GCG di indonesia akan membuat Kondisi tata kelola perusahaan menjadi
buruk, ini akan menyebabkan tidak terjadinya peningkatan nilai dan kinerja
korporasi yang maksimal. Harus siap bersaing diberbagi faktor masalah, akan
tetapi jika kita sudah menerapkan prinsip GCG dengan baik itu tidak usah
dijadikan kehawatiran, maka perlu menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan
dan nilai-nilai etika.
Di
dalam penerapan GCG juga perlu adanya etika bisnis, yang didalamnya mengandung
prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat, prinsip
keadilan dan hormat kepada diri sendiri, jelas merupakan suatu konsep yang
sifatnya universal bagi manusia yang beradab, dan sudah seharusnya konsep
tersebut dijadikan pemandu didalam pergaulan bisnis sehari-hari atau dijadikan
budaya yang baik. Penetapan kebijakan dasar (strategic policy) dan kode etik
yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam perusahaan. Bagi Indonesia,
kepatuhan terhadap kode etik yang diwujudkan merupakan faktor penting sebagai
landasan penerapan GCG. Pemerintah pun telah membuat kebijakan dengan membentuk
lembaga khusus yang membidangi penerapan GCG yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance (KNKCG), namun praktik pemerintahan dinilai baik jika mampu
mewujudkan transparasi, penegakan hukum dan akuntabilitas public.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar