Minggu, 28 Mei 2017

Quiz 9, minggu ke-12. Apa yang dimaksud dengan Governance Rating? Bagaimana implementasinya pada perusahaan-perusahaan di Indonsesia dan kritik?



Apa Yang Dimaksud Dengan Governance Rating?

         Corporate Governance Rating (CGR) / Penilaian Tata Kelola Perusahaan adalah pendapat mengenai posisi relatif entitas sehubungan dengan penerapan praktik tata kelola perusahaan. Ini memberikan informasi kepada pemangku kepentingan mengenai tingkat praktik tata kelola perusahaan. Ini memungkinkan entitas perusahaan untuk memperoleh penilaian independen dan kredibel terhadap kualitas dan tingkat tata kelola perusahaan mereka. Proses pemeringkatan juga akan menentukan posisi relatif entitas berhadapan dengan praktik terbaik yang diikuti di arena domestik maupun internasional. Perusahaan juga dapat menggunakan peringkat ini sebagai referensi dan menetapkan tolok ukur untuk perbaikan lebih lanjut. Investor dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan keuntungan karena mereka dapat membedakan perusahaan berdasarkan tingkat tata kelola perusahaan.

Implementasinya tentang governance rating pada perusahaan-perusahaan di Indonsesia

            Penerapan Tata Kelola Perusahaan kian menjadi faktor penentu yang strategis bagi perusahaan agar dapat senantiasa meningkatkan nilai serta memelihara proses pertumbuhan yang berkelanjutan. Oleh karenanya, setiap perusahaan perlu terus meningkatkan kerja kerasnya agar dapat mengambil manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good corporate governance) yang baik.

           Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencatuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia (YPPMI & SC, 2002). Sejalan dengan hal tersebut, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan diIndonesia mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar GCG yang telah diterapkan di tingkat internasional. Jika dilihat dari sejarahnya, keberadaan corporate governance
didasari oleh dua konsep penting. Konsep pertama, legitimasi penggunaan kekuasaan dengan dikotomi antara pemilik dan pengelola perusahaan (agency problems). Konsep kedua, pada kenyataannya tidak mungkin untuk membuat sebuah kontrak yang lengkap (incomplete contracts) antara pemilik dan pengelola perusahaan.

         Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar GCG yang telah diterapkan di tingkat internasional. Namun, walau menyadari pentingnya GCG, banyak pihak yang melaporkan masih rendahnya perusahaan yang menerapkan prinsip tersebut. Masih banyak perusahaan menerapkan prinsip GCG karena dorongan regulasi dan menghindari sanksi yang  ada dibandingkan yang menganggap prinsip tersebut sebagai bagian dari kultur perusahaan. 

         Rencana KNKG ke depannya supaya pelaksanaan GCG di Indonesia semakin baik dengan pekerjaan KNKG itu lebih kepada penyusunan pedoman GCG, dan bersama Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI), kita berusaha membangun agent of change sebanyak-banyaknya, dan juga melakukan sosialisasi seperti ini. Kemudian, kita juga sedang mengembangkan roadmap yang lebih komprehensif, karena yang roadmap dari OJK itu lebih terbatas kepada emiten kan. Ketika membangun roadmap di OJK, kita sudah mendapatkan masukan banyak, jadi bisa membuat roadmap sendiri. Dalam penyusunannya, kita menampung masukan dari semua institusi terkait GCG, seperti OECD, IICG, dan lain-lain. Semakin banyak yang memberi masukan semakin bagus. Roadmap itu harusnya memetakan siapa melakukan apa, jadi apa yang dikerjakan semuanya bisa sinkron. Misal KNKG harus melakukan apa, OJK harus melakukan apa, OECD/IICG harus melakukan apa, emiten-emiten harus apa, dan sebagainya. Pedoman yang kita keluarkan itu sifatnya soft law, yakni kesepakatan antara semua stakeholders. Misal dalam perumusan pedoman GCG untuk Perbankan, yang diundang adalah BI, OJK, dan bank-bank itu sendiri. 

kritik:
Lebih ditingkatkan lagi GCG Rating di Indonesia supaya lebih memudahkan perusahaan untuk memperoleh penilaian independen dan kredibel terhadap kualitas dan tingkat tata kelola perusahaan mereka.

Referensi:

Forum 9, minggu ke-12. Governance Rating.



          Penerapan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari ANTAM dalam pengelolaan ANTAM dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), ANTAM tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional ANTAM yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.
               Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, ANTAM berupaya untuk dapat mengadopsi standar terbaik yang berlaku secara internasional seperti Australian Securities Exchange (ASX) Corporate Governance Principles and Recommendations yang diterbitkan oleh ASX Corporate Governance Council tahun 2010 dan ASEAN Corporate Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum, serta standar yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012.
Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup kegiatan operasional ANTAM yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya, ANTAM selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan GCG di ANTAM adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan kinerja ANTAM dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.
  • Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia ANTAM dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas.
  • Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif.
  • Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan ANTAM secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.
  • Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memperhatikan kepentingan stakeholders ANTAM dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi ANTAM.
                 Struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama ANTAM yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ANTAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing untuk kepentingan ANTAM. RUPS merupakan wadah para pemegang saham yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ANTAM sesuai amanah yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan agar kinerja ANTAM lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai ANTAM yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha ANTAM dalam jangka panjang.
               Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, ANTAM menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di ANTAM secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk tiga Komite Penunjang Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, Nominasi dan Remunerasi (GCG-NR) dan Komite Manajemen Risiko.
               Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite GCG-NR dengan metode self assessment dengan indikator sebagaiman tercantum dalam Charter Dewan Komisaris.Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
             Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) dan hasilnya dilaporkan di dalam RUPS. Evaluasi kinerja Komite Penunjang Dewan Komisaris dilakukan menggunakan sistem self-assessment. Evaluasi dilakukan menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Di level manajemen, ANTAM mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi dan proses operasional. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Indikator. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.
·        
                                Perusahaan melakukan penilaian penerapan GCG secara konsisten setiap tahunnya untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perusahaan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Asesor Independen. Selain dalam website Perusahaan, hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam Laporan Tahunan. Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan status perkembangan penerapan GCG kepada pemegang saham dalam RUPS Tahunan. Penilaian yang dilakukan oleh ANTAM menggunakan berbagai acuan standar praktik baik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Penilaian tahunan oleh pihak independen sudah berjalan sejak tahun 2004 dan dalam pelaksanaanya bekerjasama dan didukung penuh oleh seluruh organ Perusahaan. Hasil penilaian penerapan GCG tahun buku 2015 sebagai berikut:
PARAMETER
Penilai
Capaian 2014
Capaian 2015
Corporate Governance Perception Index (CGPI)
Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG)
88,92
89,12
ASEAN Corporate Governance Scorecard
Indonesia Institute for Corporate Directorship
75,44
93,28
BUMN Scorecard, SK-16/S-MBU/2012
PT Sinergi Daya Prima
97,04
97,58
Australian Securities Exchange (ASX) Corporate Governance Principles and Recommendations
PT Sinergi Daya Prima
4,56
4,69
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
PT Sinergi Daya Prima
4,90


Referensi:

Minggu, 21 Mei 2017

Forum 8, Minggu ke-11. Jelakan dan bagaimana stuktur para executive dan Director pada perusahaan saudara dan apa kelbihan serta kelemahannya dari struktur yang ada. Kemudian apa rekomenendasinya untuk meningkatkan efesiensi dari system rentang kendali yana ada saat ini.







Struktur organisasi yang dianut oleh PT Gudang Garam Tbk adalah struktur organisasi line/garis.
a. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah badan noneksekutif yang mewakili kepentingan seluruh pemegang saham dan berperan mengawasi manajemen perusahaan. Dewan Komisaris beranggotakan sedikitnya tiga orang, dimana salah seorang di antaranya diangkat sebagai Presiden Komisaris. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris Gudang Garam. Anggota Dewan Komisaris PT Gudang Garam Tbk saat ini ada 4 orang, terdiri atas:
1. Juni Setiawati Wonowidjojo
Menjabat Komisaris sejak tahun 1983, Juni diangkat menjadi Presiden Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2009 hingga kini.
2. Yudiono Muktiwidjojo
Menjabat Komisaris pada tahun 2001, Yudiono diangkat menjadi Komisaris Independen pada bulan Maret 2002.
3. Frank W. van Gelder
Frank diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan pada bulan Maret 2002. Saat ini, pria yang pernah bekerja di Bank ABN AMRO selama 12 tahun ini adalah Managing Partner perusahaan konsultasi New Frontier Solutions Pte. Ltd. di Singapura.
4. Lucas Mulia Suhardja
Menjabat Komisaris pada bulan Juni 2009, Lucas adalah seorang dokter umum yang sangat berpengalaman. Pria ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Jakarta (1976 – 2009).

c. Dewan Direksi
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang beranggotakan sedikitnya tiga orang. Salah seorang di antaranya ditunjuk menjadi Presiden Direktur. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan disetujui Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi tidak diperkenankan merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan, kecuali atas persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. Anggota Direksi PT Gudang Garam Tbk saat ini ada 6 orang, terdiri atas:
1. Susilo Wonowidjojo
Menjabat Presiden Direktur sejak bulan Juni 2009, Susilo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur (1990 – 2009) yang menangani bidang pengadaan/pengelolaan bahan baku dan permesinan.
2. Heru Budiman
Menjabat Direktur pada tahun 2000 setelah sebelumnya menjabat Sekretaris Perseroan (1996 – 2000). Kariernya di Gudang Garam berawal pada tahun 1990 di bidang Treasury dan Hubungan Investor.
3. Fajar Sumeru
Menjabat Direktur Produksi pada tahun 2007, setelah sebelumnya menjabat Wakil Direktur urusan SKM (2005 – 2007). Kariernya di Gudang Garam berawal pada tahun 1987.
4. Herry Susianto
Menjabat Direktur Keuangan pada tahun 2007. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Internal Audit (2002 – 2007) dan Kepala Divisi Akuntansi (2001 – 2002). Kariernya di Gudang Garam berawal di Divisi Akuntansi pada tahun 1983.
5. Buana Susilo
Menjabat Direktur Teknik pada tahun 2008 dan menangani urusan desain peralatan, perencanaan proses, serta konfigurasi. Sebelumnya pernah menjabat Wakil Direktur Teknik (1991 – 2008). Kariernya di Gudang Garam berawal pada tahun 1981.
6. Istata Taswin Sidharta
Beliau di angkat sebagai Direktur Perseroan pada tahun 2012.

d. Komite Audit
Komite Audit adalah komite independen yang anggotanya ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Tugas utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris memastikan berjalan dan terpeliharanya praktik tata kelola perusahaan serta pengawasan perusahaan yang memadai.

e. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertugas memastikan agar Gudang Garam senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh badan otoritas pasar modal. Tugas lainnya adalah memberi masukan kepada Direksi serta Dewan Komisaris mengenai permasalahan yang terkait dengan hal-hal yang disebutkan tadi serta memberikan informasi yang dibutuhkan badan otoritas pasar modal dan para pemegang saham mengenai kinerja bisnis perusahaan. Informasi diberikan melalui publikasi laporan keuangan, pertemuan, serta paparan publik tahunan.

f. Karyawan
Salah satu keunikan yang dimiliki PT Gudang Garam Tbk dalam hal sumber daya manusia adalah kemampuan untuk menerapkan prinsip padat karya sekaligus prinsip padat modal secara bersama-sama. Di satu sisi untuk memproduksi rokok yang berkualitas tinggi, PT Gudang Garam Tbk dituntut untuk menggunakan mesin-mesin dan peralatan canggih yang membutuhkan banyak modal untuk pengadaanya. Namun di sisi lain perusahaan juga memiliki komitmen besar terhadap pemerdayaan sumber daya manusia. Hal ini terbukti dengan jumlah karyawan PT Gudang Garam Tbk yang mencapai lebih dari 41.000 karyawan yang tersebar di berbagai sektor pekerjaan.

Kelebihan Dan Kekurangan organisasi

Karena PT Gudang Garam Tbk adalah organisasi yang berbentuk lini dan fungsional, maka PT Gudang Garam Tbk memiliki kelebihan :
1.     Solodaritas tinggi
2.     Disiplin tinggi
3.     Produktifitas tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimal
4.     Pekerjaan – pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan.

Sedangkan kekurangannya adalah :
1.     Kurang fleksibel dan tour of duty
2.     Pejabat fungsional akan mengalami kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari satu orang
3.     Spesiaisasi memberikan kejenuhan.

Saran : Perusahaan sebaiknya meneliti terlebih dahulu tipe-tipe organisasi yang cocok untuk perusahaannya. Hal ini perlu dilakukan supaya suatu perusahaan dapat meminimalisasi kekurangan dari tipe-tipe atau struktur organisasi yang dianutnya. Sehingga tingkat kinerja perusahaan tetap optimal.
Referensi : 


Quiz 10, Minggu ke-13. Contoh kasus korupsi dan penipuan serta bagaimana cara perusahaan mengatasinya?

Inilah adalah contoh kasus korupsi dan penipuan yang dilakukan Melinda dee. Melinda adalah seorang karyawan di citibank dengan jabatan ...