MANAJEMEN
RISIKO GUDANG GARAM, Tbk
Risiko
keuangan
untuk
menghindari risiko gejolak nilai tukar valuta asing, Perseroan mempertahankan
kebijakan untuk melakukan pendanaan dalam Rupiah. Risiko nilai tukar valuta
asing terjadi dari waktu ke waktu, khususnya saat dilakukan pengadaan
peralatan/mesin dari luar negeri; dan dalam skala yang lebih kecil, dari
pengadaan rutin bahan baku pembantu impor, misalnya filter, perasa, serta suku
cadang. Risiko ini berjangka relatif pendek dan sebagian kecil dapat dikurangi
dengan hasil penjualan ekspor dalam mata uang asing. dampak dari risiko nilai
tukar valuta asing relatif kecil jika dibandingkan dengan skala keuangan
Perseroan secara keseluruhan. Kebutuhan pendanaan terutama adalah untuk modal
kerja, yang dipenuhi dari fasilitas pinjaman jangka pendek dari sejumlah bank
lokal dan asing. Seluruh fasilitas pinjaman ditinjau setiap tahun dan dapat
diperbaharui dengan persetujuan kedua belah pihak. Jumlah dan periode pinjaman
disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan dan kondisi pasar uang. Periode bunga
pinjaman pada umumnya adalah 1 hingga 6 bulan dan pada akhir periode, Perseroan
memiliki opsi untuk memperpanjang atau melunasi pinjaman tersebut. Perseroan
menghadapi risiko pergerakan suku bunga di pasar karena suku bunga untuk setiap
pinjaman ditetapkan pada tanggal penarikan dan perpanjangan pinjaman tersebut.
Risiko pasokan Perseroan memiliki tingkat persediaan yang memadai untuk
memperkecil dampak yang mungkin ditimbulkan oleh naik turunnya ketersediaan
bahan baku di pasar. Kondisi cuaca dapat mempengaruhi hasil panen bahan baku
utama yaitu tembakau dan cengkeh. Pengadaan bahan baku setiap tahun dilakukan
dengan mempertimbangkan kualitas, kuantitas, harga, dan tingkat persediaan
Perseroan. Tujuan yang ingin dicapai Perseroan adalah stabilitas kualitas dan
biaya bahan baku. hasil panen tembakau dan tingkat persediaan tahun lalu
berjalan sesuai perkiraan.
Risiko piutang
Piutang
Perseroan pada umumnya berjangka pendek kurang dari sebulan dan tersebar di
sejumlah pelanggan yang ada di mata rantai distribusi, sehingga tidak terjadi
konsentrasi yang tidak semestinya. Manajemen berkeyakinan bahwa semua piutang
yang ada pada tanggal laporan keuangan dapat tertagih.
Perubahan peraturan dan risiko terkait
Perseroan
menyadari akan adanya pengetatan dalam periklanan rokok yang dampaknya
tentunya akan dirasakan oleh semua
produsen. Kami dengan tegas mendukung penjualan rokok secara bertanggung jawab dan tidak membenarkan
penjualan rokok kepada orang yang belum dewasa.
Kami percaya pembenahan yang kami lakukan di distribusi dan pemasaran
akan mendukung penjualan secara efektif
dan memastikan produk kami selalu tersedia bagi konsumen dewasa dan layak untuk
dikonsumsi. Pada bulan Juni 2014, peraturan pemerintah baru diberlakukan dimana
produsen wajib mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok pada
bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas
40%. Kami telah mematuhi peraturan tersebut. Pada desember 2015 diberlakukan
pembatasan untuk promosi media dalam ruang bagi produsen rokok dan Gudang Garam
akan mematuhi peraturan tersebut.Perseroan juga memantau dengan seksama
perubahan ketentuan cukai pada industri rokok yang dapat berpengaruh pada
operasi Perseroan dan penjualan produk rokok secara luas. Kami mempertimbangkan
semua perubahan dengan cermat, dampak dari risiko ini tidak hanya relevan untuk
Perseroan namun juga untuk industri rokok secara keseluruhan. Kami akan terus
memantau perkembangan seputar rancangan dan perubahan peraturan pemerintah.
Pengawasan internal dan evaluasi sistem manajemen risiko
Pengawasan
keuangan dan operasional (financial and operational control)merupakan bagian
dari kegiatan usaha rutin di departemen terkait, dan sebagai unit yang
melaksanakan fungsi pengawasan bagi Komite Audit sebagaimana ditetapkan dalam
rencana kerja tahunan Komite Audit untuk mengkaji kepatuhan terhadap peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan secara lebih rinci dapat dibaca
pada bagian Tata Kelola Perusahaan pada laporan ini.Evaluasi sistem manajemen
risiko merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Audit Internal
dan dilaporkan kepada Presiden direktur dan Komite Audit yang berada di bawah
pengawasan dewan Komisaris. Efektivitas dan konsistensi kegiatan manajemen
risiko serta tindak lanjut dari rekomendasi yang diusulkan merupakan bagian
kesatuan dari proses ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar