Penerapan praktik terbaik Corporate
Governance secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari
ANTAM dalam pengelolaan ANTAM dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan
pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan Good
Corporate Governance (GCG), ANTAM tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh
menerapkannya dalam segala kegiatan operasional ANTAM yang dijalankan dengan
senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency,
Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.
Sebagai wujud penerapan GCG yang
komprehensif, ANTAM berupaya untuk dapat mengadopsi standar terbaik yang
berlaku secara internasional seperti Australian Securities Exchange
(ASX) Corporate Governance Principles and Recommendations yang
diterbitkan oleh ASX Corporate Governance Council tahun 2010 dan ASEAN Corporate
Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum,
serta standar yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan
oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, standar penerapan
GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor
Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No.
Per-01/MBU/2011 dan SK-16/S MBU/2012.
Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan
strategi, serta ruang lingkup kegiatan operasional ANTAM yang terus berkembang
dan kebijakan ekspansi usaha di bidang eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang
serta produk derivatifnya, ANTAM selalu berusaha untuk menerapkan GCG secara
konsisten agar tujuan komitmen penerapan GCG yang dibangun dapat tercapai.
Adapun tujuan penerapan GCG di ANTAM adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kinerja ANTAM dengan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent) dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul, serta menghindari benturan kepentingan.
- Meningkatkan profesionalisme dan pengembangan sumber daya manusia ANTAM dengan melakukan penilaian kinerja yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang jelas.
- Mengoptimalkan potensi dan nilai tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang lebih efektif.
- Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan keuangan ANTAM secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.
- Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memperhatikan kepentingan stakeholders ANTAM dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di sekitar kegiatan operasi ANTAM.
Struktur tata kelola perusahaan secara garis
besar tergambarkan pada organ utama ANTAM yaitu Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
ANTAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ
mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan
tanggung jawabnya masing-masing untuk kepentingan ANTAM. RUPS merupakan wadah
para pemegang saham yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris dan Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ANTAM
sesuai amanah yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan
yang memadai terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan
penasihatan agar kinerja ANTAM lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan
sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua
Dewan. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM memiliki kesamaan persepsi terhadap
visi, misi, dan nilai-nilai ANTAM yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua
organ tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha ANTAM dalam jangka panjang.
Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan
Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di
dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab masing-masing. Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat
hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, ANTAM menyadari pentingnya hubungan
kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen
dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di ANTAM secara
berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah
membentuk tiga Komite Penunjang Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Good
Corporate Governance, Nominasi dan Remunerasi (GCG-NR) dan Komite Manajemen
Risiko.
Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan
Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam
masing-masing piagam yang dimiliki. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan
melalui Komite GCG-NR dengan metode self assessment dengan indikator
sebagaiman tercantum dalam Charter Dewan Komisaris.Hasil kinerja
dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan
Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) dan hasilnya
dilaporkan di dalam RUPS. Evaluasi kinerja Komite Penunjang Dewan Komisaris
dilakukan menggunakan sistem self-assessment. Evaluasi dilakukan
menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite. Sebagai
tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek pengetahuan dan pemahaman
mengenai tugas dan tanggung jawab Komite. Di level manajemen, ANTAM mengadopsi
Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior
yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi dan
proses operasional. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan
kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance
Indikator. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit
bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan
terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.
·
Perusahaan melakukan penilaian
penerapan GCG secara konsisten setiap tahunnya untuk mengetahui tingkat
kecukupan penerapan GCG di Perusahaan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Asesor Independen. Selain dalam website Perusahaan, hasil penilaian tersebut
diungkapkan dalam Laporan Tahunan. Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan
status perkembangan penerapan GCG kepada pemegang saham dalam RUPS Tahunan.
Penilaian yang dilakukan oleh ANTAM menggunakan berbagai acuan standar praktik
baik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Penilaian
tahunan oleh pihak independen sudah berjalan sejak tahun 2004 dan dalam
pelaksanaanya bekerjasama dan didukung penuh oleh seluruh organ Perusahaan.
Hasil penilaian penerapan GCG tahun buku 2015 sebagai berikut:
PARAMETER
|
Penilai
|
Capaian
2014
|
Capaian
2015
|
Corporate Governance Perception
Index (CGPI)
|
Indonesian Institute of Corporate Governance
(IICG)
|
88,92
|
89,12
|
ASEAN Corporate Governance
Scorecard
|
Indonesia Institute for Corporate
Directorship
|
75,44
|
93,28
|
BUMN Scorecard, SK-16/S-MBU/2012
|
PT Sinergi Daya Prima
|
97,04
|
97,58
|
Australian Securities Exchange
(ASX) Corporate Governance Principles and Recommendations
|
PT Sinergi Daya Prima
|
4,56
|
4,69
|
Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG)
|
PT Sinergi Daya Prima
|
4,90
|
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar